Sabtu, 08 September 2018

Sembelih hewan qurban

Tdk ada ketetapan dlm syari'at menyemblih harus satu kali, dan tidak ada ketetapan dlm syariat jika menyemblihnya d ulang maka tdk sah.

Syariat hanya menetapkan menyemblih harus dgn cara yg baik,

إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْح وَ ليُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ فَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ

“Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat ihsan dalam segala hal. Jika kalian membunuh maka bunuhlah dengan ihsan, jika kalian menyembelih, sembelihlah dengan ihsan. Hendaknya kalian mempertajam pisaunya dan menyenangkan sembelihannya.” (HR. Muslim).

Sekali atau dua kali atau bbrpa kali, jika itu d pandang baik, maka tetap sah.