Darah yg keluar sblm melahirkan akibat proses pembukaan 1 hingga 10, itu masuk pada _damun wilaadah_ (darah lahiran), kesepakatan para ulama, bhwa darah tersebut masuk darah nifas, maka berhentilah sholat hingga darah nifas berhenti.
Qaidah yg d ambil adalah:
التابع تابع
Dasar hukum asal itu mengikuti pokok asal sebab.
Krna darah yg kekuar itu sebab melahirkan, mk hukumnya mengikuti ke umuman darah yg keluar saat lahiran yaitu nifas