Jumat, 16 Maret 2018

Pengecualian Sholat jum'at

Wa'alaikumussalaam warohmatullooh...

Qs. Al-Jumu'ah ayat 9 itu khitobnya pada lelaki.

Kemudian ayat yg umum itu d takhsis oleh hadits sebagai pengecualian, hadits d atas yg sudah d bahas, yaitu:

Thariq bin Ziyad ra berkata, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

الجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَربَعَة : عَبدٌ مَملُوكٌ ، أَو امرَأَةٌ ، أَو صَبِيٌّ ، أَو مَرِيضٌ

“Jumatan adalah kewajiban bagi setiap muslim, untuk dilakukan secara berjamaah, kecuali 4 orang: Budak, wanita, anak (belum baligh), dan orang sakit.” (HR. Abu Daud 1067 dan dishahihkan oleh Ibnu Katsir dalam Irsyadul Faqih, 1:190 dan Ibnu Rajab dalam Fathul Bari, 5:327).

Kemudian untuk masalah perempuan berjama'ah d masjid, ada dalil lain:

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لا تمنعوا نساءكم المساجد ، وبيوتهن خير لهن

“Janganlah kalian menghalangi istri kalian untuk ke masjid. Dan rumah mereka itu lebih baik bagi mereka.” (HR. Abu Daud 567 dan dishahihkan Al-Albani)