Saya akan memberikan jawaban dengan inti pendalilannya, sedangkan untuk rincian dalilnya bisa dicari sendiri. Dan jika ada perbedaan dalam memahami dalil-dalil tersebut silahkan didiskusikan.
*Dua niat dalam satu ibadah*
Secara asal ibadah-ibadah itu memiliki niat tersendiri. Namun para ulama mengecualikan beberapa hal diantaranya.
1. Meniatkan haji dan umroh secara sekaligus, karena memang ada dalilnya tersendiri yang dikenal dengan haji qiron (menggabungkan haji dan umroh)
2. Menggabungkan niat shalat tahiyatul masjid atau syukrul wudhu dengan shalat sunnah rawatib yang dua rakaat. Hal itu karena shalat tahiyatul masjid dan syukrul wudhu disebut oleh ulama sebagai ibadah yang tidak memiliki maksud secara zatnya (goir maqshud lidzatihi) dia bisa terlaksana tanpa harus meniatkannya secara khusus (mujarrodul fi'li), sedangkan shalat sunnah rawatib ataupun shalat fardu itu memiliki maksud secara zatnya (muqshud lidzatihi). Jadi seseorang mendapatkan pahala shalat tahiyatul masjid dengan melaksanakan shalat rawatib qobla shubuh misalnya ketika dia masuk masjid sebelum duduk (karena itu makna tahiyatul masjid/memberi penghormatan terhadap masjid). Atau pun dia mendapatkan pahala shalat syukrul wudhu karena dia melaksanakannya setelah wudhu, baik ia niatkan atau tidak. Begitu juga orang yang mandi janabah pada hari jum'at, ia mendapatkan pahala mandi jum'at karena mandi jum'at itu ibadah yang mujarrodul fi'li sedangkan mandi janabah adalah ibadah muqshud lidzatihi.
3. Mandi janabah untuk menghilangkan hadats besar sekaligus menghilangkan hadats kecil. Hal itu karena kedua ibadah tersebut saling berpaduan (tadakhul) dan yang satu (menghilangkan hadats besar) lebih besar dari yang satunya lagi (menghilangkan hadats kecil). Jadi dengan menghilangkan hadats besar, secara otomatis hadats kecil pun menjadi terangkat. Sehingga orang yang telah mandi janabah tidak perlu wudhu lagi. Namun tidak sebaliknya. Begitu juga orang yang terkena beberapa hadats besar (seperti setelah haid lalu ihtilam) ia cukup melaksanakan satu kali mandi janabah. Sebagaimana orang terkena beberapa hadats kecil, ia cukup sekali wudhu.