Wa'alaikumussalaam warohmatullooh...
Meminjamkan uang pada saudara utntuk judi, jelas DOSA.
dalilnya:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
...Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. (Qs. Al-Maidah : 2)
Ana sudah jelaskan dari awal:
1. Uang / harta yg akan menuntun pada neraka
- dipakai untuk berbuat dosa (judi, zinah, membunuh, mabuk dll)
- hasil hharam
- tidak pernah zakat / shodaqoh
2. Uang / Harta yg akan menuntun pada Surga
- Zakat / shodaqoh
- membantu yg lain (sarana ibadah, sekolah, fakir, miskin dll)
- membantu kelancaran dakwah
- dll