*Bagaimana berma'mum kepada imam yang qunut*
Memang terjadi perbedaan pendapat apakah dianjurkan atau tidaknya qunut dalam shalat shubuh. Namun hemat saya pendapat yang lebih kuat bahwa qunut shubuh tidak dianjurkan dan tidak disyariatkan, karena lemahnya hadits berkenaan dengannya, begitupun dalam shalat witir. Qunut hanya disyariatkan berkenaan dengan nazilah (suatu kejadian besar yang menimpa umat Islam) baik untuk mendoakan keselamatan untuk orang-orang beriman atau untuk kebinasaan musuh-musuh Islam.
Dalam shalat berjamah itu, memang imam harus diikuti. Tapi bukan berarti semua aktifitas shalat imam harus diikuti. Ada beberapa yang dikecualikan. Misalnya dalam bacaan shalat yang sir, tentu saja berbeda antara yang dibaca oleh imam dan yang dibaca oleh ma'mum.
Begitu pula dalam aktifitas yang memang ada perbedaan fiqih antara imam dan ma'mum. Maka ini dikembalikan kepada pegangannya masing-masing. Misalnya imam melafazkan usholli sedangkan ma'mum tidak. Imam tidak menggerakan telunjuk ketika tasyahud, ma'mum menggerakkan. Begitupun dalam hal qunut, ketika imam qunut ma'mum tetap berpegang untuk tidak qunut. Yang tidak boleh itu ma'mum mendahului gerakan imam atau menyamainya.