IBADAH YANG TERTOLAK.
عن أم المؤمنين أم عبدالله عائشة رضي الله عنها قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم " من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد " رواه البخاري ومسلم , وفي رواية لمسلم " من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو رد
Dari Ummul mukminin, Ummu 'Abdillah, ‘Aisyah radhiallahu 'anha,dia berkata : Rasulullah bersabda:
“Barangsiapa yang membuat suatu perkara ibadah yang bukan dari kami, maka perkara ibadah tersebut tertolak".
Dalam riwayat Muslim dengan lafadl :
"Barangsiapa melakukan suatu perkara ibadah yang tidak sesuai dengan kami, maka perkara ibadah tersebut tertolak”
Bukhari no. 2697, Muslim no. 1718
قَالَ عَبْدُ اللهِ بْنِ مَسْعُوْدٍ رضي الله عنه اِتَّبِعُوْا وَلاَ تَبْتَدِعُوْا، فَقَدْ كُفِيْتُمْ، وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ
Abdullah bin Mas’ud berkata :
“Hendaklah kamu ikuti tuntunan Rasulullah,dan jangan kalian berbuat bid’ah, sungguh telah cukup bagi kalian ajaran Rasulullah,dan ketahuilah semua bid’ah adalah sesat.”
Ibnu Baththah dalam Al Ibanah no 175 (1/327, 328).
Al Lalika’I no. 104 (1/86)
Kata “Raddun” menurut ahli bahasa maksudnya tertolak atau tidak sah. Kalimat “bukan dari kami” maksudnya bukan dari hukum kami.
Hadits ini merupakan salah satu pedoman penting dalam agama Islam yang merupakan kalimat pendek yang penuh arti yang dikaruniakan kepada Rasulullah Shalallahu 'alaihi wassalam.
Hadits ini dengan tegas menolak setiap perkara bid’ah dan setiap perkara ibadah yang direkayasa.
Sebagian ahli ushul fiqih menjadikan hadits ini sebagai dasar kaidah,bahwa setiap yang terlarang dinyatakan sebagai hal yang merusak.
Dalam redaksi Muslim disebutkan : “Barangsiapa melakukan suatu perkara ibadah yang tidak sesuai urusan kami, maka perkara ibadah tersebut tertolak."
Hadits yang dengan jelas dan tegas menyatakan keharusan meninggalkan setiap perkara yang bid’ah, baik yang diciptakan sendiri ataupun mengikuti orang sebelumnya.