Selasa, 29 Mei 2018

Membaca ayat berulang di sholat

Wa 'alaikumussalaam warohmatullah..

Boleh, dalilnya:

Dalil yang menunjukkan hukum ini adalah ayat berikut ini,

{فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْآنِ} [المزمل: 20]

Bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran…” (Al-Muzzammil: 20)

Dalam ayat di atas, Allah memerintahkan membaca ayat Al-Qur’an yang dipandang mudah bagi orang yang salat. Perintah ini mencakup cara membaca normal, yakni membaca ayat satu kali, sekaligus mencakup cara membaca dengan mengulang-ulang sebagian ayatnya untuk memberi penekanan dalam hati. Oleh karena itu, mengulang-ulang bacaan ayat tertentu dalam salat tidak terlarang berdasarkan ayat ini.

Dalil lain yang menguatkan adalah perbuatan Rasulullah saw. Abu Dzar bersaksi bahwa Rasulullah saw pernah salat malam dan mengulang-ulang membaca ayat tertentu sampai subuh. Ibnu Majah meriwayatkan,

عَنْ جَسْرَةَ بِنْتِ دَجَاجَةَ قَالَتْ سَمِعْتُ أَبَا ذَرٍّ يَقُولُ قَامَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- بِآيَةٍ حَتَّى أَصْبَحَ يُرَدِّدُهَا وَالآيَةُ ( إِنْ تُعَذِّبْهُمْ فَإِنَّهُمْ عِبَادُكَ وَإِنْ تَغْفِرْ لَهُمْ فَإِنَّكَ أَنْتَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ ).

Dari Jasrah binti Dajajah ia berkata; Aku mendengar Abu Dzar berkata, “Nabi salat membaca ayat dan diulang-ulang sampai subuh, yakni ayat; ” Jika Engkau menyiksa mereka, maka sesungguhnya mereka adalah hamba-hamba Engkau, dan jika Engkau mengampuni mereka, maka sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. ” (H.R. Ibnu Majah, juz 4 hlm 320)

Dalam riwayat Ahmad dijelaskan bahwa maksud Rasulullah mengulang-ulang ayat itu adalah dalam rangka berdoa agar diizinkan memberi syafaat. Ahmad meriwayatkan,

عَنْ أَبِي ذَرٍّ قَالَ صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْلَةً فَقَرَأَ بِآيَةٍ حَتَّى أَصْبَحَ يَرْكَعُ بِهَا وَيَسْجُدُ بِهَا { إِنْ تُعَذِّبْهُمْ فَإِنَّهُمْ عِبَادُكَ وَإِنْ تَغْفِرْ لَهُمْ فَإِنَّكَ أَنْتَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ }فَلَمَّا أَصْبَحَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا زِلْتَ تَقْرَأُ هَذِهِ الْآيَةَ حَتَّى أَصْبَحْتَ تَرْكَعُ بِهَا وَتَسْجُدُ بِهَا قَالَ إِنِّي سَأَلْتُ رَبِّي عَزَّ وَجَلَّ الشَّفَاعَةَ لِأُمَّتِي فَأَعْطَانِيهَا وَهِيَ نَائِلَةٌ إِنْ شَاءَ اللَّهُ لِمَنْ لَا يُشْرِكُ بِاللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ شَيْئًا

Artinya : “Dari Abu Dzar ia berkata, “Rasulullah saw shalat di suatu malam, lalu beliau membaca sebuah ayat hingga subuh tiba. Beliau rukuk dan sujud dengan ayat tersebut: ‘Jika Engkau menyiksa mereka, maka sesungguhnya mereka adalah hamba-hamba Engkau, dan jika Engkau mengampuni mereka, maka sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana ‘ (Qs. Al Maa`idah: 118). Ketika subuh tiba aku menanyakannya kepada beliau, ‘Wahai Rasulullah, kenapa engkau membaca ayat ini hingga subuh tiba, engkau rukuk dan sujud dengannya?” Beliau menjawab: “Aku memohon syafaat buat umatku dan Allah memberikannya padaku, dan mereka akan mendapatkannya atas izin Allah, yaitu bagi orang yang tidak menyekutukan Allah Azza Wa Jalla dengan sesuatu.” (H.R. Ahmad, juz 43 hlm 331)

Dalam dua riwayat di atas, sangat jelas bahwa Rasulullah saw mengulang-ulang bacaan satu ayat tertentu. Jika Rasulullah saw melakukan suatu perbuatan, maka hal itu menjadi penjelas keumuman dan kemutlakan makna ayat tertentu dalam Al-Qur’an. Hal ini bermakna, ketika Allah memerintahkan membaca Al-Qur’an dalam bentuk yang umum kemudian dijelaskan dalam perbuatan Rasulullah saw bahwa beliau mengulang-ulang bacaan sebagian ayat, hal itu menunjukkan membaca salah satu ayat dengan berulang-ulang tidak dilarang.