Minggu, 20 Mei 2018

Membayar hutang shaum yang meninggal dunia

Tanya
Bismillah ustad mau bertanya mengenai Hadits No. 697
Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa meninggal dan ia masih menanggung kewajiban puasa, maka walinya shaum untuknya." Muttafaq Alaihi.
Mohon penjelasannya 😊🙏🙏🙏

Jawab :
Haditsna shahih tapi tdk sharih (tdk jelas).
Wali disana siapa? 

Bertentangan pula dgn hadits :

اذا مات الإنسان إنقطع عمله ....

Apabila manusia meninggal, maka terputuslah amalnya...

Jadi tdk ada hutang puasa