Selasa, 29 Mei 2018

Wanita hamil qodho atau fidyah?

Wa'alaikumussalaam warohmatulloh..

*Golongan Qodho*
1. Sakit
2. Haidh
3. Safar
4. Nifas

*Golongan fidyah*
1. Sakit yg terus menerus hingga d prediksi tdk ada kesembuhan
2. Org yg berwatak sakit jika shaum
3. Nenek²&Kakek² yg sudah tdk sanggup shaum
4. Profesi pekerja keras hingga sulit dan kepayahan jika shaum

*Antara Qodho dan Fidyah*

*1. Wanita menyusui*

- Jika kondisi anak harus d susui, dan anak tdk bisa makan kecuali hanya dr ASi, maka terpaksa ibu harus tdk shaum demi memenuhi kebutuhan ASI untuk bayinya. Kondisi begini masuk pada *FIDYAH*

- Jika bayi bisa makan tanpa ASI dan sehat walau tidak minum ASI, lantas kondisi ibunya lemah, faktor kelemahan iti terkait dirinya hingga tdk shaum, maka wajib bayar *QODHO*

*2. Hamil*

- Jika kondisi janin akam bahaya jika ibunya shaum, dan janin butuh asupan yg ekstra, maka terpaksa ibu harus tdk shaum demi memenuhi kebutuhan janinnya. Kondisi begini masuk pada *FIDYAH*

- Jika janin sehat walau ibunya shaum pun tetap kondisi janin sehat dan kuat, lantas kondisi ibunya lemah, faktor kelemahan ini terkait dirinya hingga tdk shaum, maka wajib bayar *QODHO*

Dgn kata lain:
Hamil & menyusui jika tidak shaumnya krna faktor bayi/janin = maka fidyah.
Jika tidak shaumnya krna faktor dirinya sndiri dan bayi/janin sehat= maka qodho

*3. NIFAS TIDAK MENYUSUI*
wajib Qodho

*4. NIFAS DAN MENYUSUI*
Lihat point ke-2