Tanya :
Bismillah, punten ustadz bagaimana agar koperasi simpan pinjam menjadi sistem syariah, apakah boleh seperti ini : pinjam uang 1 juta dibayar dengan dicicil 2 bulan @500rb tanpa ada bunga tetapi ada biaya admin misal 1% dari 1 juta diawal pembayaran?
Atau bagaimana agar koperasi mendapat keuntungan dari meminjamkan uang ke anggota?
Syukron
Wassalamualaikum
Jawab :
Yg lepas dr riba itu jika tdk ada lebih dr suku pinjam.
Kalau koperasi ingin lepas dari Riba, itu harus punya ladang untuk menginvestasikan uang anggota, baru nanti bagi hasil...dari laba. bukan dari modal..
Jika adanya bayar admin, itu termasuk pd an-namaa, dan masuk pd riba.
Jadi, jika ingin menjadikan koperasi tanpa bunga, maka tidak boleh ada biaya apapun termasuk biaya admin, jika pinjam 1jt, maka di kembalikan 1 juta tanpa ada tambahan apapun.
Kalau akadnya hutang, lalu diterapkan bunga sebagai keuntugan, tetap saja itu *riba*
Jadi supaya sesuai syariat, keuntungannya bisa dihasilkan dari:
Pertama, jual beli :
Koperasi membeli barang-barang dari uang yang terkumpul dari anggota dan menjual barang-barang tersebut kepada para anggota atau kepada masyarakat umum. Keuntungan dari hasil penjualan dibagi kepada para anggota berdasarkan jumlah uang yang ditabung ke koperasi tersebut.
Kedua, mudhorobah :
Koperasi ini juga bisa meminjamkan uang kepada anggota yang membutuhkan untuk keperluan konsumtif, tanpa dipungut bunga sedikitpun. Tetapi jika anggota memerlukan uang untuk keperluan usaha, maka koperasi bisa menerapkan sistem bagi hasil sesuai kesepakatan bersama. Tetapi akad ini tidak dinamakan pinjaman, tetapi disebut dengan mudharabah.