Jika dikenali lebih dalam, hipnotis bisa dibagi dua macam :
1. Hipnotis klasik yang menggunakan bantuan jin dan cara kerjanya berupa sihir
2. Hipnotis modern dengan mempengaruhi otak manusia yang masuk ke dalam alam bawah sadarnya, merupakan pengaruh secara psikologis
Karena bentuk hipnotis itu variasi yang kemudian dijadikan cara terapi (pengobatan) maka hukumnya pun variasi sesuai hakikatnya.
Dalam hipnotis modern pun banyak ragamnya, yaitu tergantung penggunaannya.
Kalau hipnotis dengan sihir atau bantuan jin jelas haram. Sihir itu sudah jelas diharamkan dalam Islam dan merupakan kekufuran (lihat al-baqoroh : 102). Dan meminta bantuan kepada jin pun adalah kesesatan (lihat QS.al-jin : 6 )
Sedangkan hipnotis modern, tergantung penggunaannya.
Jika digunakan untuk pengobatan dengan benar-benar menggunakan ilmu psikologi dengan mengarahkan pikiran alam bawah sadarnya tanpa adanya mantra atau yang berbau mistis lainnya, tentu saja dibolehkan. Baik untuk mengobati psikis ataupun fisik yang terkait dengan psikisnya.
Jika digunakan untuk kejahatan seperti menipu, mencuri, dll tentu saja diharamkan.
Dan jika digunakan untuk sekedar hiburan, saya kira ini masuk ke dalam kesia-siaan karena waktu bagi seorang muslim itu teramat berharga, sangat rugi jika digunakan untuk kesia-siaan, maka ini masuknya hukum makruh saja.
Wallahu A'lam
1. Hipnotis klasik yang menggunakan bantuan jin dan cara kerjanya berupa sihir
2. Hipnotis modern dengan mempengaruhi otak manusia yang masuk ke dalam alam bawah sadarnya, merupakan pengaruh secara psikologis
Karena bentuk hipnotis itu variasi yang kemudian dijadikan cara terapi (pengobatan) maka hukumnya pun variasi sesuai hakikatnya.
Dalam hipnotis modern pun banyak ragamnya, yaitu tergantung penggunaannya.
Kalau hipnotis dengan sihir atau bantuan jin jelas haram. Sihir itu sudah jelas diharamkan dalam Islam dan merupakan kekufuran (lihat al-baqoroh : 102). Dan meminta bantuan kepada jin pun adalah kesesatan (lihat QS.al-jin : 6 )
Sedangkan hipnotis modern, tergantung penggunaannya.
Jika digunakan untuk pengobatan dengan benar-benar menggunakan ilmu psikologi dengan mengarahkan pikiran alam bawah sadarnya tanpa adanya mantra atau yang berbau mistis lainnya, tentu saja dibolehkan. Baik untuk mengobati psikis ataupun fisik yang terkait dengan psikisnya.
Jika digunakan untuk kejahatan seperti menipu, mencuri, dll tentu saja diharamkan.
Dan jika digunakan untuk sekedar hiburan, saya kira ini masuk ke dalam kesia-siaan karena waktu bagi seorang muslim itu teramat berharga, sangat rugi jika digunakan untuk kesia-siaan, maka ini masuknya hukum makruh saja.
Wallahu A'lam