Tanya :
Assallammuallaikum warohmalluhi wabarokatuh. Pak ustad,bd naros ken
Dina hukum cerai/talak. Istri anu di cerai kedah di beri kan mut'ah. Pa ustad naon anu di maksad mut'ah teh? Hatur nuhun waleran na di antos.
Jawab :
Wa'alaikumussalaam warohmatulloh..
Kata Mut'ah di ambil dr _mataa'un_ dlm ayat:
وَلِلْمُطَلَّقَاتِ مَتَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ ۖحَقًّا عَلَى الْمُتَّقِينَ
Kepada wanita-wanita yang diceraikan (hendaklah diberikan oleh suaminya) mut`ah menurut yang ma`ruf, sebagai suatu kewajiban bagi orang-orang yang takwa. (Al-Baqoroh:241)
Mut’ah adalah pemberian kepada wanita yang telah dicerai sesuai dengan kemampuan suami.
Ibnu Jarir ath-Thabari t mengatakan, “segala sesuatu yang dapat dinikmati/diambil manfaatnya, baik penghidupan, pakaian, perhiasan, kelezatan, maupun yang lainnya.