Hukum Arisan
Arisan itu adalah salah satu bentuk muamalah yang tidak dijelaskan dalam syariat, sehingga bisa dikategorikan ke dalam kaidah,
الأصل في المعاملات والعقود الإباحة
Asal dalam muamalah dan akad itu adalah mubah (dibolehkan)
Karena jika dicermati, akad dalam arisan itu adalah mengandung unsur pinjam meminjam dan saling tolong menolong (ta'awun).
Arisan akan berubah menjadi haram jika terdapat unsur-unsur yang diharamkan. Oleh karena itu mesti diterapkan syarat-syarat, diantaranya:
1. Harus saling ridho dan tidak ada yang dirugikan
2. Tidak ada perbedaan uang yang disetorkan oleh semua pelaku arisan, dan mendapatkan barang senilai uang yang disetorkan, hanya berbeda giliran saja dalam mendapatkannya. Jika ada keuntungan atau kelebihan uang, karena arisan adalah bentuk akad pinjam-meminjam, maka keuntungan dan kelebihan itu adalah termasuk riba.
Sebagai upaya ke hati hatian agar tidak terjerumus pada hal yg diharamkan :
1. dihindari mekanisme utk memutuskan pemanang melalui pengundian.
Unsur undian di dalam arisan ini adalah termasuk qur'ah karena ia adalah mencari penentuan diberikannya suatu hak kepada orang yang berhak, dan semua peserta itu berhak mendapatkannya, hanya masalah giliran saja.
2. nilai mata uang naik turun setiap tahunnya, kadang kala arisan bisa sampai dua tahun kalau peserta nya banyak, asal ada kesepakatan saja.
3. Jika ada peserta yang meninggal maka yang lain akan rugi atau ahli waris nya yang harus terbebani membayar hutang itu (karena pinjaman), rosul menyuruh untuk menjauhi hutang karena rosul saja tidak mau menshalatkan jenazah orang yg punya hutang dan lainnya.