Senin, 19 Februari 2018

Hukum bermain dadu?

*Hukum bermain dadu*

حَدَّثَنِي زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ عَلْقَمَةَ بْنِ مَرْثَدٍ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ لَعِبَ بِالنَّرْدَشِيرِ فَكَأَنَّمَا صَبَغَ يَدَهُ فِي لَحْمِ خِنْزِيرٍ وَدَمِهِ

Telah menceritakan kepadaku Zuhair bin Harb; Telah menceritakan kepada kami 'Abdur Rahman bin Mahdi dari Sufyan dari 'Alqamah bin Martsad dari Sulaiman bin Buraidah dari Bapaknya bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barang Siapa yang bermain dengan permainan Nardasyir (dadu), maka seolah-olah ia telah melumuri tangannya dengan daging dan darah babi." (HR. Muslim, no.2260).

عَنْ أَبِي مُوسَى الْأَشْعَرِيِّ- رضي الله عنه- أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَنْ لَعِبَ بِالنَّرْدِ فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ. رواه مالك في الموطأ وأبو داود وابن ماجه وأحمد

Dari Abu Musa Al-‘Asy’ari ra, bahwa Rasulullah saw bersabda, “Siapa yang bermain Nard (dadu) sungguh telah mendurhakai Allah dan Rasul-Nya (HR. Malik dalam Al-Muwatho, Abu Dawud, Ibnu Majah dan Ahmad).
Kedua hadits di atas shahih. Yang pertama, dari Buraidah ra, diriwayatkan oleh imam Muslim di dalam shahihnya. Yang kedua, dari Abu Musa Al-‘Asyari ra, Asy-Syaukani mengatakan: para perowinya tsiqot, diriwayatkan juga oleh Hakim, Ad-Daruquthni dan Al-Baihaqi (Asy-Syaukani, Nailul Authar, 8/415).

Nadr atau Nadrsyir adalah permainan orang Persia. Dinamakan seperti itu karena yang pertama kali membuatnya adalah Ardsyir bin Babak salah seorang raja Persia. Tidak bisa dipastikan bagaimana hakikat permainan tersebut, namun para ulama kontemporer menyebutnya bahwa itu adalah permainan dadu yang disebut dengan az-zahr dan ath-thowilah.

Kedua hadits di atas jelas menunjukkan bahwa permainan dadu itu haram. Yang pertama disebutkan bahwa ia seperti melumuri tangan dengan daging dan darah babi, artinya sama haramnya dengan memakan daging dan darah babi (lihat Syarh An-Nawawi, 15/23), atau dipahami haram seperti melumuri tangan dengan sesuatu yang najis (lihat Nailul Authar, 8/416).

Para ulama sepakat bahwa bermain dadu yang disertai dengan taruhan adalah haram karena merupakan judi, sebagaimana jelas diharamkan di dalam Al-Qur’an (lihat QS. Al-Maidah: 90).

Namun, jika tidak disertai judi, ada perbedaan pendapat. Pertama, jumhur ulama mengatakan haram karena zahir hadits di atas menunjukkan haram, meskipun tanpa adanya perjudian.

Kedua, ada sebagian ulama lain yang berpendapat makruh, tidak haram, diantaranya seorang ulama besar dari madzhab Syafi’i, Abu Ishaq Al-Maruzi. Pendapat yang menyatakan makruh tersebut tentu saja memahami zahir keharaman dari hadits di atas, bahwa yang dimaksud adalah bermain dadu yang disertai dengan taruhan/judi (lihat Yusuf Al-Qardhawi, Al-Halal wal Harom, hal.260). Hal ini juga dikuatkan oleh Ibnu Mugoffal dan Ibnu Al-Musayyib yang memberi keringanan untuk permainan dadu yang tidak disertai dengan perjudian. (lihat Nailul Authar, 8/416).

Silahkan dipilih pendapat ulama di atas yang lebih menentramkan hati. Namun yang jelas, permainan semacam itu layak untuk ditinggalkan.

Wallahu A’lam.