Tanya :
1. Hukum baca sholawat pada tasyahud awal?
2. Kalau bacaan imam cepat bolehkan mufaroqoh atau memisahkan diri dengan imam?
Jawab :
1. terkait hukum bacaan shalawat dlm tasyahud awwal, para ulama berebda pendapat, namun lebih kuat yg berpendapat hukumnya sunnah. namun lebih baik untuk d baca. jadi, kalo makmum sempat, bacalah sholawat dalam tasyahud awal.
2. makmum makruh untuk mufarroqoh, jika imam bacaannya terlalu cepat,maka kondisikanlah bacaannya agar bisa seimbang dgn imam