Membayar hutang kepada piutang yang meninggal.
Membayar hutang adalah wajib.
Yang pokok, membayar hutang itu kepada piutang.
Lalu ketika piutang meninggal, maka piutangnya pun terputus, berati orang yang berhutang tidak bisa membayar hutangnya karena piutang telah meninggal.
Kemudian ketika seseorang meninggal, ia mewariskan yang dimilikinya termasuk hutang-hutang nya.
Oleh karena itu piutangnya berpindah dari orang yang meninggal kepada para ahli warisnya.
Maka yang berhutang pun harus membayar hutangnya kepada piutang yang baru, yaitu ahli warisnya.
Orang yang sudah meninggal hartanya adalah milik ahli warisnya, jadi ia harus dikembalikan dan terus berusaha dicari ahli warisnya untuk dibayarkan kepada mereka. Jika ternyata setelah dicari tidak pernah ditemukan, para ulama memfatwakan agar uang itu dishadaqohkan, dan tentu pemilik harta itu akan mendapat pahala dari shadaqah tersebut, dan yang berhutang insya Allah terlepas dari hutangnya. Wallahu A’lam.