Selasa, 20 Februari 2018

Apakah ada hadits shaf berjamaah kaki harus nempel?

*Maksud Hadits menempelkan kaki saat shalat ber shaf*

Asal dalam Ibadah adalah haram, kecuali ada dalil yang memerintahkannya. Dengan demikian ada dua pengujian, pertama terkait dengan kekuatan dalil, sedangkan yang kedua terkait dengan penunjukan dilalah dalil tersebut. Terkait dengan kaifiyat merapatkan shaf dalam salat berjamaah, dari kekuatan dalil hadisnya sahih, namun dari segi dilalah para ulama berbeda pendapat

عَنْ أَنَسٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَقِيمُوا صُفُوفَكُمْ فَإِنِّي أَرَاكُمْ مِنْ وَرَاءِ ظَهْرِي وَكَانَ أَحَدُنَا يُلْزِقُ مَنْكِبَهُ بِمَنْكِبِ صَاحِبِهِ وَقَدَمَهُ بِقَدَمِهِ

Dari Anas dari Nabi Saw bersabda “sempurnakanlah shaf-shaf kalian, sungguh aku melihat dari belakangku” lalu kami saling menempelkan bahu dan telapak kaki satu sama lain (HR. Bukhari, Sahih al-Bukhari, 1/146 No. 725)

_"Rasulullah ﷺ biasa menghadap kepada jamaah, lalu bersabda, "Luruskanlah shaf shaf kalian! -beliau mengucapkannya tiga kali- Demi Allah, hendaklah kalian benar-benar meluruskan shaf shaf kalian, atau Allah benar-benar akan membuat hati kalian saling berselisih." Kata Nu'man, "Maka saya melihat seseorang merapatkan pundaknya dengan pundak orang di sampingnya, demikian pula antara lutut dan mata kakinya dengan lutut dan mata kaki temannya" (HR. Abu Daud 566, shahih menurut al-Albani)_

_"Nabi bersabda "Luruskanlah shaf-shaf kalian, sesungguhnya aku dapat melihat kalian dari balik punggungku." Dan setiap orang dari kami merapatkan bahunya kepada bahu temannya, dan kakinya pada kaki temannya" (HR. Bukhari 725)_

Ini tergantung bagaimana memahami teks hadits tersebut _merapatkan bahu dengan bahu dan kaki dengan kaki_

Apakah secara makna hakiki (sebenarnya) ?

Ataukah dalam makna kinayah (ungkapan) yang menunjukkan _mubalagoh_ /hiperbola (menyatakan sesuatu secara berlebihan)?

Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa itu dalam makna mubalagoh. Beliau mengatakan:

قوله : ( باب إلزاق المنكب بالمنكب والقدم بالقدم في الصف ) المراد بذلك المبالغة في تعديل الصف وسد خلله 

Yaitu mubalagoh dalam hal meluruskan shaf dan mengisi yang kosong

Pertama, maksud dari merapatkan adalah dengan cara menempelkan tumit dan bahu satu sama lain. Kelompok ini memahami arti ilzaq secara dzahir yaitu dengan cara menempelkan.

Pandangan kedua, maksud merapatkan shaf itu bukan atau tidak mesti dengan menempelkan, tapi dengan cara meluruskan shaf serta mengisi ruang yang kosong antar orang yang berjamaah dalam shaf tersebut. Adapun makna ilzaq itu lebih kepada ungkapan hiperbolik atau mubalaghah, saking rapat, lurusnya shaf serta mengisi ruang yang kosong (Fath al-Bary 2/221, Irsyad al-Sary 2/67, Umdah al-Qary, 5/259). Analoginya seperti rapat dalam baris-berbaris tidak mesti bersentuhan atau menempel satu sama lain, begitu juga dengan salat, hanya yang membedakan harus berdekatan dan tidak ada ruang yang kosong, tanpa harus dirapatkan. Pemahaman tersebut mengunakan metodologi maudlui dengan jalan mengumpulkan semua hadis yang berkaitan dan menempatkan hadis ilzaq dimaknai dengan makna majazi yaitu mubalaghah bukan secara hakiki. Hadis-hadis lain yang menjadi bahan pertimbangan adalah sebagai berikut

وفي رواية أبي داود : «أن رسولَ الله -صلى الله عليه وسلم- قال : رُصُّوا صُفُوفكم ، وقاربُوا بينها ، وحاذُوا بالأعناق ، فوالذي نفسي بيده ، إني لأرى الشيطان يَتَخَلَّلُكم ، ويدخل من خَلِلِ الصَّفِّ كأنها الحَذَفُ».

Sesungguhnya Rasulullah Saw bersabda “luruskan shaf kalian dan dekatkanlah diantara dalam shaf tersebut dan luruskanlah leher kalian (sejajar shaf) demi diriku ada dalam genggamanNya, sesungguhnya akau melihat setan mengisi ruang yang kosong diantara kalian dan masuk pada ruang kosong dalam shaf seperti seekor anak domba. (H.R. Abu Dawud)

عن أنس بن مالك : أن النبي صلى الله عليه و سلم قال : رصوا صفوفكم و قاربوا بينها و حاذوا بالأعناق فو الذي نفس محمد بيده إني لأرى الشيطان يدخل من خلل الصف كأنها الحذف

Dari Anas bi Malik Sesungguhnya Rasulullah Saw bersabda : luruskanlah shaf kalian dan dekatkanlah (rapatkan) dalam shaf, luruskanlah leher-leher kalian, demi nyawa Muhammad yang berada dalam genggaman Nya, sungguh aku melihat setan memasuki ruang yang kosong dalam shaf seolah-olah anak kambing (HR. Ibn Khuzaimah, Sahih Ibn Khuzaimah, 3/22)

Disamping itu, jika ilzaq diartikan secara haqiqi, maka dalam prakteknya sedikit kesulitan serta gerakan-gerakan akibat tempelan, baik kaki maupun bahu terkadang membuat tidak tu’maninah serta mengurangi kekhusyuan. Faktor tu’maninah dan kekhhusyuan juga menjadi bahan perti
mbangan dalam memahami hadis tersebut secara tepat. Dengan demikian pendapat yang lebih kuat adalah pendapat yang kedua.