Wa'alaikumussalam waeohmatullooh ..
Bila saham-saham tersebut tidak mewakili uang tunai, baik secara keseluruhan atau kebanyakannya, akan tetapi mewakili aset berupa tanah, atau kendaraan atau properti dan yang serupa, dan aset tersebut telah diketahui oleh masing-masing penjual dan pembeli, maka boleh untuk memperjualbelikannya, baik dengan pembayaran kontan atau dihutang dengan sekali pembayaran atau dicicil dalam beberapa pembayaran, hal ini berdasarkan keumuman dalil-dalil yang membolehkan jual beli.
Ana jelaskan secara detailnya:
A. Ketentuan hukum Islam terkait jual beli saham
Hukumnya boleh menurut syariah jika memenuhi ketentuan sebagaimana yang akan disebutkan.
Ketentuan yang dimaksud adalah:
1. Saham harus memiliki underlying asset yang melandasinya. Oleh karena itu asset saham tidak boleh berbentuk uang saja.
2. Saham harus berbentuk barang (tidak boleh menjual saham yang berbentuk uang).
Pada prakteknya, setelah perusahaan emiten berhasil menjual sahamnya di pasar perdana, maka saham tersebut tidak boleh diperjualbelikan di bursa kecuali setelah dijalankan menjadi usaha riil dan uang atau modal tersebut sudah berbentuk barang.
3. Asset barang harus yang dominan
- Jika asset perusahaan bermacam-macam barang, jasa, uang dan piutang, maka komposisi barang harus dominan. Para ulama kontemporer memberikan batasan, bahwa asset non barang tidak boleh lebih dari 51%.
- Jika asset perusahaan berbentuk barang, biasanya tidak seluruhnya berbentuk barang, tetapi sebagian kecilnya berbentuk uang kas. Maka yang mengikuti kaidah di atas.
- Jika asset perusahaan bermacam-macam barang, untuk menentukan jenis barang yang menjadi underlying adalah ditentukan yang dominan (aghlabnya).
4. Kaidah yang berlaku jika asset bermacam-macam
Jika asset perusahaan bermacam-macam terdiri dari barang, jasa, uang dan piutang, maka kaidah yang berlaku sesuai dengan usaha perusahaannya yaitu sebagai berikut:
- Jika usaha perusahaannya berbentuk investasi asset (barang, dan jasa) tersebut, maka saham tersebut boleh diperjualbelikan di pasar bursa tanpa mengikuti kaidah sharf, dengan syarat harga (pasar) dari barang dan jasa tidak boleh kurang dari 30% dari total asset perusahaan.
- Jika usaha perusahaannya berbentuk jual beli mata uang, maka saham tersebut boleh diperjualbelikan di pasar bursa kecuali dengan mengikuti kaidah sharf.
- Jika usaha perusahaannya berbentuk investasi dalam piutang, maka saham tersebut boleh diperjualbelikan di pasar bursa dengan mengikuti kaidah utang piutang.
- Ketiga bentuk aktivitas di pasar bursa di atas dibolehkan dengan syarat tidak dijadikan sebagai hilah untuk melakukan sekuritasi utang dengan cara menggabungkan barang dan jasa tersebut kepada utang.
5. Emiten atau Perusahaan Publik harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Jenis usaha, produk barang, jasa yang diberikan dan akad serta cara pengelolaan perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik yang menerbitkan Efek Syariah tidak boleh bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah.
- Jenis kegiatan usaha tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Di antara kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip tersebut antara lain:
1) Melakukan investasi pada Emiten (perusahaan) yang pada saat transaksi tingkat (nisbah) utang perusahaan kepada lembaga keuangan ribawi lebih dominan dari modalnya;
2) Lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi konvensional;
Karena kedua hal di atas termasuk aktivitas ribawi yang diharamkan dalam nash:
لعن الله أكل الربا وموكله وكاتبه وشاهديه
Allah Swt melaknat pelaku riba, pemakan riba, sekretarisnya dan saksinya
- Perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang; karena termasuk maisir (judi) yang dilarang dalam Islam
- Produsen, distributor, serta pedagang makanan dan minuman yang haram; dan
- Produsen, distributor, dan/atau penyedia barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudara
Bila saham-saham tersebut tidak mewakili uang tunai, baik secara keseluruhan atau kebanyakannya, akan tetapi mewakili aset berupa tanah, atau kendaraan atau properti dan yang serupa, dan aset tersebut telah diketahui oleh masing-masing penjual dan pembeli, maka boleh untuk memperjualbelikannya, baik dengan pembayaran kontan atau dihutang dengan sekali pembayaran atau dicicil dalam beberapa pembayaran, hal ini berdasarkan keumuman dalil-dalil yang membolehkan jual beli.
Ana jelaskan secara detailnya:
A. Ketentuan hukum Islam terkait jual beli saham
Hukumnya boleh menurut syariah jika memenuhi ketentuan sebagaimana yang akan disebutkan.
Ketentuan yang dimaksud adalah:
1. Saham harus memiliki underlying asset yang melandasinya. Oleh karena itu asset saham tidak boleh berbentuk uang saja.
2. Saham harus berbentuk barang (tidak boleh menjual saham yang berbentuk uang).
Pada prakteknya, setelah perusahaan emiten berhasil menjual sahamnya di pasar perdana, maka saham tersebut tidak boleh diperjualbelikan di bursa kecuali setelah dijalankan menjadi usaha riil dan uang atau modal tersebut sudah berbentuk barang.
3. Asset barang harus yang dominan
- Jika asset perusahaan bermacam-macam barang, jasa, uang dan piutang, maka komposisi barang harus dominan. Para ulama kontemporer memberikan batasan, bahwa asset non barang tidak boleh lebih dari 51%.
- Jika asset perusahaan berbentuk barang, biasanya tidak seluruhnya berbentuk barang, tetapi sebagian kecilnya berbentuk uang kas. Maka yang mengikuti kaidah di atas.
- Jika asset perusahaan bermacam-macam barang, untuk menentukan jenis barang yang menjadi underlying adalah ditentukan yang dominan (aghlabnya).
4. Kaidah yang berlaku jika asset bermacam-macam
Jika asset perusahaan bermacam-macam terdiri dari barang, jasa, uang dan piutang, maka kaidah yang berlaku sesuai dengan usaha perusahaannya yaitu sebagai berikut:
- Jika usaha perusahaannya berbentuk investasi asset (barang, dan jasa) tersebut, maka saham tersebut boleh diperjualbelikan di pasar bursa tanpa mengikuti kaidah sharf, dengan syarat harga (pasar) dari barang dan jasa tidak boleh kurang dari 30% dari total asset perusahaan.
- Jika usaha perusahaannya berbentuk jual beli mata uang, maka saham tersebut boleh diperjualbelikan di pasar bursa kecuali dengan mengikuti kaidah sharf.
- Jika usaha perusahaannya berbentuk investasi dalam piutang, maka saham tersebut boleh diperjualbelikan di pasar bursa dengan mengikuti kaidah utang piutang.
- Ketiga bentuk aktivitas di pasar bursa di atas dibolehkan dengan syarat tidak dijadikan sebagai hilah untuk melakukan sekuritasi utang dengan cara menggabungkan barang dan jasa tersebut kepada utang.
5. Emiten atau Perusahaan Publik harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Jenis usaha, produk barang, jasa yang diberikan dan akad serta cara pengelolaan perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik yang menerbitkan Efek Syariah tidak boleh bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah.
- Jenis kegiatan usaha tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Di antara kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip tersebut antara lain:
1) Melakukan investasi pada Emiten (perusahaan) yang pada saat transaksi tingkat (nisbah) utang perusahaan kepada lembaga keuangan ribawi lebih dominan dari modalnya;
2) Lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi konvensional;
Karena kedua hal di atas termasuk aktivitas ribawi yang diharamkan dalam nash:
لعن الله أكل الربا وموكله وكاتبه وشاهديه
Allah Swt melaknat pelaku riba, pemakan riba, sekretarisnya dan saksinya
- Perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang; karena termasuk maisir (judi) yang dilarang dalam Islam
- Produsen, distributor, serta pedagang makanan dan minuman yang haram; dan
- Produsen, distributor, dan/atau penyedia barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudara