Sabtu, 07 April 2018

Hamil dan menyusui tidak shaum, qodlo atau fidyah?

Hukum berbuka shaum bagi wanita hamil dan menyusui
Tentang buka shaum bagi wanita hamil dan menyusui para ulama ada 4 pendapat
1. Fidyah, tidak qodho
2. Qodho, tidak fidyah
3. Qodho dan fidyah
4. Yang hamil qodho saja, yang menyusui qodho dan fidyah
Sebab perbedaan pendapat mereka, lebih mirip ke yang mana dari keduanya, jika mirip dengan yang sakit dan safar maka wajib qodho, jika mirip dengan yang tak mampu shaum seperti lansia dan sakit menahun, maka wajib fidyah, dan jika mirip dengan kedua-duanya maka wajib kedua-duanya.
Kesimpulan yang rojih:
Seperti kata Ibnul Qoyyim dalam kitab Zadul Ma'ad, yang hamil dan menyusui jika yang dikhawatirkan ada kemadhorotan dan sakit pada DIRINYA saja maka wajib qodho, jika yang dikhawatirkan JANINnya saja maka wajib fidyah, dan jika yang dikhawatirkan kedua-duanya maka wajib qodho dan fidyah.
Pada asalnya yang hamil dan menyusui tidak boleh buka shaum jika mampu, dibolehkan itu jika ada kekhawatiran kemadhorotan atau sakit baik pada dirinya atau pada janinnya atau kedua-duanya.
Sedangkan jika karena berhalangan HAID, tentu saja mesti diqodho.
Wallohu A'lam.