Posisi Imam Perempuan dalam Shalat Berjama'ah
Pada dasarnya baik laki-laki atau perempuan dituntut untuk mengabdi kepada Allah dengan cara yang sama, tetapi dalam beberapa hal terdapat perbedaan antara laki-laki dan perempuan baik dalam shalat, shaum, haji atau ibadah yang lainnya.
Diantara perbedaan tersebut adalah posisi imam perempuan dalam shalat berjama'ah, sebagian ulama berpendapat bahwa posisi imam perempuan hendaklah berada di tengah-tengah shof ialah sejajar dengan ma’mum tidak berdiri didepan ma’mum seperti halnya imam laki-laki, tetapi dalam hal ini belum ada kesepakatan diantara para ulama, disini penulis mencoba menyajikan masalah tersebut dengan memilih pendapat yang arjah.
DALIL-DALIL ULAMA YANG BERPENDAPAT BAHWA POSISI IMAM PEREMPUAN HENDAKLAH SEJAJAR DENGAN MA’MUM.
1. أخبرنا أبو عبد الله الحافظ ثنا أبو العباس محمد بن يعقوب ثنا عبد الله بن أحمد بن حنبل حدثني أبي ثنا وكيع ثنا سفيان عن ميسرة أبي حازم عن رائطة الحنفية أن عائشة أمت نسوة في المكتوبة فأمتهن بينهن وسطا. السنن الكبرى, 3: 131
“Telah memberitakan kepada kami Abu Abdillah al Hafidi, telah menceritakan kepada kami Abul Abbas Muhammad bin Yakub, telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Ahmad bin Hanbal, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Waki, telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Maesaroh Abi Hazim dari Roithoh al-Hanafiyah, bahwa Aisyah telah mengimami perempuan-perempuan dalam shalat fardu, kemudian ia mengimami dengan berada di tengah-tengah mereka.”
As Sunan al-Kubro 3 : 131:
2. أخبرنا أبو عبد الله الحافظ ثنا أبو العباس محمد بن يعقوب ثنا أحمد بن عبد الجبار ثنا عبد الله بن إدريس عن ليث عن عطاء عن عائشة ثم أنها كانت تؤذن وتقيم وتؤم النساء وتقوم وسطهن. السنن الكبرى, 3: 131
“Dan telah diberitakan kepada kami Abu Abdillah al Hafidi, telah menceritakan kepada kami Abul Abbas Muhammad bin Yakub, telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Abdil Jabbar, telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Idris dari Laits dari Atho, dari Aisyah bahwa ia pernah adzan, qomat dan mengimami perempuan-perempuan dengan berdiri di tengah-tengah mereka.
3. وعن يحيى بن سعيد القطان عن زياد بن لاحق عن تميمة بنت سلمة عن عائشة أم المؤمنين أنها أمت نساء في الفريضة في المغرب وقامت وسطهن وجهرت بالقراءة. المحلى, 2: 126
“Dari Yahya bin Said al Qothon dari Ziyad bin Lahiq dari Tamimah binti Salamah dari Aisyah Ummul Muminin, bahwa ia telah mengimami perempuan-perempuan dalam shalat fardhu ialah shalat magrib, ia berdiri di tengah-tengah mereka dan mengeraskan suaranya.” Al Muhalla 2 : 126
4. وعن عبد الرزاق عن ابن جريج أخبرني يحيى بن سعيد الأنصاري أن عائشة أم المؤمنين كانت تؤم النساء في التطوع وتقوم وسطهن في الصف. المحلى, 2: 127
“Dari Abdir Razaq, dari Ibnu Jurej, telah memberitakan kepadaku Yahya bin Said al Anshori, sesungguhnya Aisyah ummul Muminin mengimami perempuan dalam shalat sunat dan berdiri di tengah-tengah mereka dalam shaf.” Al Muhalla 2 : 127
5. أخبرنا أبو زكريا بن أبي إسحاق المزكي ثنا أبو العباس محمد بن يعقوب أنبأ الربيع بن سليمان أنبأ الشافعي أنبأ بن عيينة عن عمار الدهني عن امرأة من قومه يقال لها حجيرة عن أم سلمة ثم أنها أمتهن فقامت وسطا
“Telah memberitahukan kepada kami Abu Zakariya bin Abu Ishaq al Muzaki, telah memberitakan kepada kami Abbul Abbas Muhammad bin Yaqub, telah memberitakan Rabi’ bin Sulaeman, telah memberitakan Asy-Syafi’i, telah memberitakan Ibnu Uyainah dari Ammar ad Dihni dari seorang perempuan dari kaumnya yang disebut Hujaeroh dari Ummi Salamah, bahwa ia mengimami mereka kemudian berdiri di tengah-tengahnya.”
6. وعن عبد الرزاق عن سفيان الثوري عن عمار الدهني عن حجيرة بنت حصين قالت أمتنا أم سلمة أم المؤمنين في صلاة العصر وقامت بيننا. المحلى, 2: 127
“Dari Abdir Razak dari Sufyan Ast Tsauri dari Amar ad Dihni dari Hujaeroh binti Hushon ia berkata: Ummi Salamah Ummil Muminin telah mengimami kami, dalam shalat Ashar kemudian ia berdiri diantara kami.” Al Muhalla 2 : 127
7. وعن يحيى بن سعيد القطان عن سعيد بن أبي عروبة عن قتادة عن أم الحسن بن أبي الحسن وهي خيرة هو عدا ثقة مشهورة حدثتهم أن أم سلمة أم المؤمنين كانت تؤمهن في رمضان وتقوم معهن في الصف. المحلى, 2: 127
“Dari Yahya bin Said al Qothon dari Said bin Abi Arubah dari Qotadah dari Ummil Hasan bin Abil Hasan yaitu Khiyaroh namanya, dia seorang kepercayaan yang masyhur, ia menceritakan kepada mereka, bahwa Ummu Salamah Ummul Muminin mengimami mereka di bulan Ramadhan dan berdiri bersama mereka dalam shaf.” Al Muhalla 2 : 127
Pendapat Shahabat Nabi:
1. وعن عبد الرزاق عن إبراهيم بن محمد عن داود بن الحصين عن عكرمة عن ابن عباس قال تؤم المرأة النساء في التطوع تقوم وسطهن. المحلى.
“Dari Abdir Razaq dari Ibrahim bin Muhammad dari Dawud bin Hushon dari Ikrimah dari Ibnu Abbas ia berkata: Hendaklah perempuan mengimami perempuan dalam shalat sunat dengan berdiri di tengah-tengah mereka.” Al Muhalla
2. عن عكرمة عن ابن عباس قال تؤم المرأة النساء في التطوع تقوم وسطهن. السنن الكبرى, 3: 131
Dari Ikrimah dari Ibnu Abbas ia berkata: Hendaklah perempuan mengimami perempuan-perempuan dengan berdiri di tengah-tengah mereka.” As Sunan al Kubro 3 : 131
Pendapat para Tabi'in:
Di kalangan para Tabi'in seperti Ibnu Jurej, Atho, Mujahid, Sufyan Ats Tsauri, Ibrohim Nakhoi Syu’bi, Waki, Rabi, demikian juga Hasan Basri semuanya berpendapat bolehnya seorang perempuan mengimami perempuan-perempuan dan hendaklah berdiri di tengah-tengah mereka. Al Muhalla 2 : 128
أخبرنا إبراهيم عن صفوان قال إن من السنة أن تصلى المرأة بالنساء تقوم في وسطهن. الأم
“Telah menceritakan kepada kami Ibrohim dari Shofwan ia berkata sesungguhnya termasuk sunnah Nabi seorang perempuan mengimami perempuan dan berdiri di tengah-tengah mereka.” Al Um
Pendapat para Imam Madzhab:
• Pendapat Imam Syafii
1. قال الشافعي: وتؤم المرأة النساء في المكتوبة وغيرها وآمرها أن تقوم في وسط الصف وإن كان معها نساء كثير أمرت أن يقوم الصف الثاني خلف صفها وكذلك الصفوف وتصفهن صفوف الرجال إذا كثرن لا يخالفن الرجال في شيء من صفوفهن إلا أن تقوم المرأة وسطا وتخفض صوتها بالتكبير والذكر الذي يجهر به في الصلاة من القرآن وغيره فإن قامت المرأة أمام النساء فصلاتها وصلاة من خلفها مجزئة عنهن. الأم
“Telah berkata Imam Syafii: Dan boleh seorang perempuan mengimami perempuan-perempuan baik dalam shalat fardhu atau yang lainnya dan kami memerintahkan agar imam perempuan itu berdiri di tengah-tengah shaf dan jika terdapat perempuan-perempuan yang banyak maka kami memerintahkan agar shaf yang kedua berdiri di belakang shafnya demikian juga shaf-shaf yang seterusnya dan hendaklah mereka bershaf seperti shafnya laki-laki jika kebetulan mereka banyak, mereka pada dasarnya tidak berbeda dengan laki-laki dalam penempatan shaf mereka, hanya saja imam perempuan hendaklah berdiri di tengah-tengah dan hendaklah merendahkan suaranya dalam bertakbir dan bacaan yang biasanya di jaharkan baik Al-Qur'an atau yang lainnya. Tetapi jika imam perempuan berdiri di depan maka shalat mereka dan yang dibelakang mereka adalah sah.” Al Um 1 : 145
• Pendapat Ibnu Qudamah (Madzhab Hambali)
“Telah berkata Ibnu Qudamah: Jika telah tetap hal ini, maka sesungguhnya apabila seorang perempuan shalat mengimami mereka hendaklah berdiri di tengah-tengah mereka, kami tidak mendapatkan perbedaan pendapat diantara ulama yang berpendapat bolehnya perempuan mengimami perempuan-perempuan, dan karena memang perempuan itu dianjurkan untuk menutupi diri oleh karenanya tidak dianjurkan bagi perempuan untuk memisahkan diri, dan perempuan berada di tengah-tengah shaf memang lebih menutupi diri karena ia tertutup (terhalangi) dari dua arah sampingnya maka yang demikian itu dianjurkan seperti halnya yang telanjang. Maka jika ia shalat di depan mereka bisa jadi shalatnya sah karena itu adalah tempatnya imam kepada dasarnya, dan bisa jadi pula shalatnya tidak sah karena menyalahi tempat imam perempuan seperti halnya kalau imam laki-laki menyalahi tempat yang semestinya untuk laki-laki (di depan).” Al Mugni 2 : 36
Penjelasan :
Dari beberapa hadirs tersebut diatas jelaslah bahwa posisi imam perempuan hendaklah berada di tengah-tengah shof sejajar dengan mamum tetapi berada di tengah-tengahnya.
Untuk jelasnya coba perhatikan kata-kata dalam hadits tersebut sebagaimana berikut ini:
1.
(maka ia mengimami diantara mereka di tengah-tengah)
2.
(dan ia berdiri di tengah-tengah mereka)
3.
(dan ia berdiri di tengah-tengah mereka)
4.
(dan ia berdiri di tengah-tengah mereka dalam shaf)
5.
(maka ia berdiri di tengah-tengah)
6.
(dan ia berdiri diantara kami)
7.
(dan ia berdiri bersama mereka dalam shaf)
Kata-kata tersebut dalam hadits diatas jelas sekali menunjukkan bahwa posisi imam perempuan itu ditengah-tengah, sejajar dengan ma’mum dalam shaf ialah dengan ungkapan بينهمن وسطا atau وسطهن juga dengan ungkapan معهن فى الصف ditambah pula yang disebut shaf itu ialah dari mulai shaf ma’mum yang terdepan dan itu yang disebut shaf yang pertama sedangkan tempat imam laki-laki tidak lazim disebut shaf yang pertama berarti kalau dinyatakan فى الصف berarti satu shaf dengan ma’mum.
Pendapat ini adalah pendapat yang terkuat, mengingat:
Hadits-hadits yang dijadikan dasarnya adalah shohih dan shorih sementara yang berpendapat harus didepan sebagaimana laki-laki tidak ada dalil yang khusus dan hanya berdasar qiyas kepada imam laki-laki.
Berdasar qaidah
dahulukan mutsbit (yang menetapkan daripada Nafi (yang meniadakan) dalam hal ini yang berpendapat imam perempuan harus sejajar dalam shaf adalah MUTSBIT sedangkan yang menetapkan harus didepan adalah NAFI.
Pendapat shahabat seperti halnya Ibnu Abbas, sementara shahabat lain yang mengingkarinya tidak ada.
Pendapat para Tabiin yang sudah terkenal keilmuannya seperti Atho, Mujahid, Sufyan ats Tsauri, Ibrohim an Nakhoi, dll.
Pendapat imam madzhab seperti Asy Syafii dan Ibnu Qudamah dari madzhab Hambali bahkan beliau menyatakan LAA NA'LAMU FIHI KHILAFAN (kami tidak mendapatkan adanya perselisihan dalam hal itu) berarti posisi imam perempuan di tengah-tengah shaf adalah hal yang telah disepakati bersama, tidak terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama.