Rabu, 18 April 2018

Poligami harus adil, ada ayat semua manusia tidak ada yang adil?

Assalamualaikum WR. WB.
mohon maaf ustadz sebelumnya kalo apa bila pertanyaan saya salah..!

saya pernah mendengar ceramah tentang poligami,
bahwa diperbolehkan memperistri lebih dari satu, asalkan sang suami bersikap "Adil" lahir dan bathin, namun ada juga ayarat yang menjelaskan tentang keadilan bahwa "tidak ada manusia / orang yang dapat persikap "Adil".

Apakah ayat yg menyatakan "tidak ada manusia yang adil" itu benar?

mohon penjelasannya?

*JAWABAN MAKNA ADIL DALAM PERNIKAHAN*

1.  Bahwa seorang laki-laki itu boleh berpoligami (beristri lebih dari satu) itu jelas tersebut dalam Al Quran Surat An Nisa' 4:3).[1] Dan bahwa salah satu syarat adalah harus adil seperti ekplisit disebut dalam Al Quran dalam Surah dan ayat yang sama.
Adil dalam pengertian fiqh adalah keadilan yang bersifat formal seperti dalam menggilir dan memberi nafkah lahir. Jadi, bukan adil atau sama dalam kualitas cinta dan perasaan.[2] Karena syariat atau hukum fiqh menilai dhahirnya perbuatan, bukan batinnya. 

2. Mungkinkah manusia atau suami dapat adil lahir batin terhadap istri-istrinya? Jawabnya adalah tidak mungkin. Dan itu tersebut jelas dalam Al Quran Surat An Nisa' 4:129.[3] Namun, ayat ini mengacu pada tidak mungkinnya seorang suami bersikap adil dalam rasa cinta kepada istri-istri. Karena adil seperti itu di luar kekuasaan manusia. 

*KESIMPULAN*

Dalam menyatukan dua ayat yang tampik kontradiksi di atas yaitu QS An Nisa' ayat 3 dan An Nisa' ayat 129, ulama ahli fiqh dan ahli hadits sepakat bahwa menikah lebih dari satu atau poligami itu dibolehkan seperti tersurat dalam QS An Nisa' 4:3 dengan syarat harus adil dengan keadilan yang mungkin dilakukan suami. Yaitu, adil dalam jumlah menggilir dan memberi nafkah lahir. Adapun keadilan yang tidak mungkin dilakukan suami seperti adil dalam rasa cinta itu tidak menjadi syarat dalam berpoligami karena itu sulit atau tidak mungkin dilakukan seperti tersebut dalam QS An Nisa' ayat 129. 

Demikian semoga bermanfaat.

====================
CATATAN DAN SUMBER RUJUKAN

1.
فانكحوا ما طاب لكم من النساء مثنى وثلاث ورباع فإن خفتم ألا تعدلوا فواحدة

[2] Muhammad bin Ali Asy-Syaukani dalam kitab Nailul Awthar mengatakan dalam mengomentari hadits Nabi riwayat Aisyah demikian:

ولا يجب على الزوج التسوية بين الزوجات فيما لا يملكه كالمحبة ونحوها لحديث عائشة الآتي . وقد ذهب أكثر الأئمة إلى وجوب القسم بين الزوجات 

Artinya: Tidak wajib bagi suami berbuat adil (sama) dalam hal yang tidak mungkin seperti rasa cinta dan semacamnya. Akan tetap mayoritas ulama mewajibkan suami berlaku adil (sama) dalam menggilir istri-istrinya.

[3] An Nisa' 4:129

وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَينَ النِسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ

Dan kamu tidak dapat berlaku adil di antara istri-istri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian ..