يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ أَتُرِيدُونَ أَنْ تَجْعَلُوا لِلَّهِ عَلَيْكُمْ سُلْطَانًا مُبِينًا
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Inginkah kamu mengadakan alasan yang nyata bagi Allah (untuk menyiksamu)?” (QS. Al-Nisa’: 144)
Ibnu Katsir menjelaskan tentang ayat ini, “Allah Ta’ala melarang para hamba-Nya yang beriman menjadikan orang-orang kafir sebagai wali, bukannya orang-orang beriman.”
Kemudian beliau jelaskan makna menjadikan wali di sini, “berteman, saling percaya (setia), saling perhatian, menyimpan kecintaan kepada mereka, mengumbar rahasia kaum mukminin kepada mereka dan menjadi pendukung mereka.
Kemudian beliau sitir ayat lain yang memiliki makna serupa,
لَا يَتَّخِذِ الْمُؤْمِنُونَ الْكافِرِينَ أَوْلِياءَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذلِكَ فَلَيْسَ مِنَ اللَّهِ فِي شَيْءٍ إِلَّا أَنْ تَتَّقُوا مِنْهُمْ تُقاةً وَيُحَذِّرُكُمُ اللَّهُ نَفْسَهُ
“Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Barang siapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah, kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. Dan Allah memperingatkan kalian akan diri-Nya.” (QS. Ali Imran: 28)
Yg menyalahi ayat ini, kalo tidak kafir berarti MUNAFIQ.