PENGOBATAN ALA RUQYAH (Bagian ke-1)
Pengertian Ruqyah
Ruqyah adalah bentuk mufrad (tunggal), bentuk jamaknya ruqaa, ruqyaat dan ruqayaat. Secara istilah, ruqyah mengandung dua pengertian; Pertama, at-ta’wiidz atau al-isti’aadzah, yakni berlindung kepada Allah dari hal buruk, yang sedang atau akan terjadi, termasuk doa meminta kesembuhan dari suatu penyakit. Kedua, dapat juga berarti jampi-jampi, mantera-mantera yang diucapkan agar sampainya kepada suatu urusan dengan kekuatan yang melebihi kekuatan biasa.
Ruqyah Masyru’ (dibenarkan menurut syariat)
Ruqyah yang dibenarkan syariat harus memenuhi dua unsur: Pertama, bersih keyakinan dari syirik. Yaitu harus meyakini bahwa yang menyembuhkan penyakit adalah Allah semata dan manusia disyariatkan untuk berobat sebagai bagian dari ibadah ikhtiariy. Kedua, pemilihan doa dan bacaan tertentu karena terdapat dalil yang mensyariatkannya, bukan semata-mata hasil olah pikir atau pengalaman manusiawi.
Berdasarkan pentunjuk syariat, Ruqyah dalam memohon perlindungan atau doa kesembuhan kepada Allah Swt. dapat dilakukan, di antaranya:
Ruqyah untuk sesuatu yang belum terjadi
Rasulullah saw. meruqyah kedua cucu beliau: Hasan dan Husain.
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ : كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُعَوِّذُ الحَسَنَ وَالحُسَيْنَ يَقُولُ : أُعِيذُكُمَا بِكَلِمَاتِ اللهِ التَّامَّةِ مِنْ كُلِّ شَيْطَانٍ وَهَامَّةٍ وَمِنْ كُلِ عَيْنٍ لاَمَّةٍ . وَيَقُولُ هكَذَا كَانَ إِبْرَاهِيمُ يُعَوِّذُ إِسْحَاقَ وَإِسْمَاعِيلَ.
Dari Ibnu Abas, ia mengatakan,”Keadaan Rasulullah saw. melindungkan Hasan dan Husen dan mengucapkan, ‘Aku lindungkan kamu berdua terhadap kalimat Allah Yang Maha Sempurna dari setiap setan dan binatang berbisa dan dari setiap mata yang jahat.’ Dan beliau bersabda, ‘Beginilah Ibrahim melindungkan Ishaq dan Ismail’.” H.r. At-Tirmidzi[1]
Ruqyah apabila singgah di sebuah rumah
عَنْ خَوْلَةَ بِنْتِ حَكِيمٍ السُّلَمِيَّةِ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ نَزَلَ مَنْزِلاً فَقَالَ : أَعُوْذُ بِكَلِمَاتِ اللهِ التَّامَّةِ مِنْ شَرِّ ماَخَلَقَ لَمْ يَضُرَّهُ شَيْئٌ حَتَّى يَرْتَحِلَ مِنْ مَنْزِلِهِ ذلِكَ
Dari Khaulah binti Hakim as-Sulamiyyah, ia berkata, “Saya mendengar Rasulullah saw. bersabda, ‘Barang siapa singgah di suatu rumah, lalu ia mengucapkan, ’A’uudzu bikalimatillaahit taammah min syarri maa khalaqa (Aku berlindung dengan kalimat Allah yang sempurna dari keburukan yang telah Allah ciptakan) tidak ada sesuatu pun yang akan membahayakannya sampai ia beranjak dari persinggahannya tersebut’.” H.r. Muslim[2]
Disengat kalajengking lalu tidak dapat tidur semalaman
Abu Hurairah berkata, “Seseorang datang kepada Rasulullah saw. melaporkan bahwa ia disengat kalajengking hingga tidak dapat tidur semalaman, maka Rasulullah saw. mengingatkan sahabat itu dengan nasehatnya:
أَمَّا إِنَّكَ لَوْ قُلْتَ حِيْنَ أَمْسَيْتَ : أَعُوُذ بِكَلِمَاتِ اللهِ التَامَّةِ مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ لَمْ تَضُرَّكَ
“Adapun sesungguhnya kamu jika mengucapkan pada sore harimu: ’A’uudzu bikalimatillaahit taammah min syarri maa khalaqa,’ maka kalajengking itu tidak akan memadaratkanmu’.” H.R. Muslim[3]
Pada malam hari membaca dua ayat terakhir dari surat al-Baqarah. Rasulullah saw. bersabda:
مَنْ قَرَأَ الآيَتَيْنِ مِنْ آخِرِ سُورَةِ البَقَرَةِ فِي لَيْلَةٍ كَفَتَاهُ
“Barangsiapa membaca dua ayat terakhir dari surat al-Baqarah, maka kedua ayat itu telah mencukupinya.” H.r. Al-Bukhari. [4]
Mendatangi suatu tempat yang belum dikenali
Apabila mendatangi suatu tempat yang belum diketahui keadaannya, dikhawatirkan akan terjadi sesuatu yang tidak diingini, Rasulullah saw meruqyah sebagai berikut:
يَا أَرْضُ رَبَّيِ وَرَبُّكَ اللهُ، أَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شَرِّكَ وَشَرِّ مَا يَدُبُّ عَلَيْكَ، أَعُوذُ بِاللهِ مِنْ أَسَدٍ وَ أَسْوَدٍ وَ مِنَ الحَيَّةِ وَالعَقْرَبِ وَمِنْ سَاكِنِ البَلَدِ وَمِنْ وَالِدٍ وَمَا وُلِدَ
“Wahai bumi, Tuhanmu dan Tuhanku adalah Allah, Aku berlindung kepada Allah dari kejelekanmu dan kejelekan yang ada di dalammu, Aku berlindung kepada Allah dari singa, binatang yang hitam, ular, kalajengking, dan dari penduduk negeri ini serta dari yang melahirkan dan dilahirkan.” H.r. Ahmad[5] dan Abu Dawud[6]
Ruqyah dengan al-Fatihah
Cukup banyak hadis-hadis sahih yang menerangkan ruqyah dengan bacaan al-Fatihah, antara lain:
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ كُنَّا فِي مَسِيرٍ لَنَا فَنَزَلْنَا فَجَاءَتْ جَارِيَةٌ فَقَالَتْ إِنَّ سَيِّدَ الْحَيِّ سَلِيمٌ وَإِنَّ نَفَرَنَا غَيْبٌ فَهَلْ مِنْكُمْ رَاقٍ فَقَامَ مَعَهَا رَجُلٌ مَا كُنَّا نَأْبُنُهُ بِرُقْيَةٍ فَرَقَاهُ فَبَرَأَ فَأَمَرَ لَهُ بِثَلَاثِينَ شَاةً وَسَقَانَا لَبَنًا فَلَمَّا رَجَعَ قُلْنَا لَهُ أَكُنْتَ تُحْسِنُ رُقْيَةً أَوْ كُنْتَ تَرْقِي قَالَ لَا مَا رَقَيْتُ إِلَّا بِأُمِّ الْكِتَابِ قُلْنَا لَا تُحْدِثُوا شَيْئًا حَتَّى نَأْتِيَ أَوْ نَسْأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمَّا قَدِمْنَا الْمَدِينَةَ ذَكَرْنَاهُ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ وَمَا كَانَ يُدْرِيهِ أَنَّهَا رُقْيَةٌ اقْسِمُوا وَاضْرِبُوا لِي بِسَهْمٍ
Dari Abu Said, ia berkata, “Beberapa sahabat Nabi saw. berangkat melakukan perjalanan, sehinggga ketika mereka singgah di suatu kaum, para sahabat meminta dijamu tetapi mereka menolaknya. Maka ketua kaum itu disengat kalajengking, dan mereka telah mengupayakan segala sesuatu untuk menyembuhkannya tetapi sebagian mereka mengatakan, ‘Tidak ada sesuatu pun yang bermanfaat, kalaulah datang kepada kamu kelompok yang meminta dijamu, semoga di antara mereka mempunyai sesuatu. Maka mereka mendatanginya dan berkata, ‘Wahai rombongan, Sesungguhnya ketua kami tesengat kalajengking, telah kami upayakan segala sesuatu tetapi tidak bermanfaat, Apakah ada di antara kamu yang mempunyai sesuatu?’ Di antara sahabat ada yang berkata, ‘Ya, Sesungguhnya aku dapat meruqyah, demi Allah, kami telah minta dijamu, tetapi kalian menolak, maka kami tidak akan meruqyah sehingga ditetapkan bayarannya untuk kami terlebih dahulu.’ Maka disetujuilah potongan daging kambing. Berangkatlah sahabat itu untuk meniup dan membaca Alfatihah. (setelah itu) Maka seolah-olah ia (kepala kaum) itu lepas dari ikatan, berjalan dan mondar mandir. Maka dibayarkanlah upah yang dijanjikan oleh mereka. Di antara para sahabat ada yang berkata, ‘Bagikanlah.’ Tetapi yang meruqyah itu berkata, ‘Janganlah kalian melakukannya sebelum kita mendatangi Rasulullah saw. dan menerangkan apa yang kita alami, lalu kita lihat apa titahnya kepada kita.’ Akhirnya mereka datang kepada Rasulullah saw. dan menerangkan hal itu kepada beliau. Lalu beliau bersabda:
وَمَا يُدْرِيكَ أَنَهَا رُقْيَةٌ ؟ ثُمَّ قَالَ : قَدْ أَصَبْتُمْ : إِقْسِمُوا وَاضْرِبُوا إِلَيَّ مَعَكُمْ سَهْمًا
‘Bagaimana kamu dapat tahu bahwa hal itu ruqyah?’ Lalu sabdanya, ‘Kamu telah tepat, tetapkanlah satu bagianku bersama-sama dengan kalian.’
فَضَحِكَ النَّبِيُّ
Maka Nabi pun tertawa’.” H.r. Al-Bukhari[7]
Ruqyah dengan al-mu’awwidzat dan doa-doa
Al-mu’awwidzat maksudnya surat Al-Ikhlas, Al-Falaq, dan An-Nas. Di dalam riwayat Al-Bukhari, Aisyah menerangkan dengan redaksi sebagai berikut:
عَنْ عَائِشَةَ: أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا أَوَى إِلَى فِرَاشِهِ كُلَّ لَيْلَةٍ جَمَعَ كَفَّيْهِ ثُمَّ نَفَثَ فِيهِمَا فَقَرَأَ فِيهِمَا – قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ – وَ قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الفَلَقِ وَ قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ – ثُمَّ يَمْسَحُ بِهِمَا مَا اسْتَطَاعَ مِنْ جَسَدِهِ يَبْدَأُ بِهِمَا عَلَى رَأْسِهِ وَوَجْهِهِ وَمَا أَقْبَلَ مِنْ جَسَدِهِ – يَفْعَلُ ذَالِكَ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ
Dari Aisyah bahwa sesunguhnya Nabi saw. apabila berbaring di tempat tidurnya setiap malam, beliau menggabungkan kedua tangannya dan meniup pada keduanya, maka beliau membaca pada kedua tangan itu: qul huwallaahu ahad, qul ‘auudzu birabbil falaq, dan qul ‘audzu birabbin naas, lalu mengusapkan kedua tangan itu kepada apa yang terjangkau dari badannya, beliau memulainya dari kepala dan wajahnya, beliau melakukannya tiga kali.” H.r. Al-Bukhari [8]
Diriwayatkan pula oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Aisyah Ra. bahwa Rasulullah saw. apabila salah seorang anggota keluarga beliau sakit, beliau meruqyahnya, tetapi ketika beliau sakit dan sakitnya semakin berat Aisyahlah yang melakukannya untuk beliau:
كَانَ رُسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا مَرِضَ أَحَدٌ مِنْ أَهْلِهِ نَفَثَ عَلَيْهِ بِالمُعَوِّذَاتِ . فَلَمَّا مَرِضَ مَرَضَهُ الَّذِي مَاتَ فِيهِ، جَعَلْتُ أَنْفُثُ عَلَيْهِ وَأَمْسَحُهُ بِيَدِ نَفْسِهِ ِلأَنَّهَاكَانَتْ أَعْظَمَ بَرَكَةٍ مِنْ يَدِي .
“Rasulullah saw. apabila sakit salah seorang anggota keluarga beliau, beliau meniupkan dengan almuawwidzat. Maka ketika beliau sakit pada sakit yang beliau wafat padanya, mulailah saya meniupkan pada beliau dan mengusapkan tangan beliau, karena sesungguhnya hal itu merupkan berkah yang paling besar dari tanganku.” H.r. Muslim[9]
Ruqyah dengan doa
Dari Abdurrahman bin as-Saib anak saudara laki-laki Maemunah bahwa Maemunah berkata kepadaku:
يَا بْنَ أَخِي أَلاَ أَرْقِيكَ بِرُقْيَةِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ؟ قُلْتُ نَعَمْ: قَالَتْ: بِسْمِ اللهِ أَرْقِيكَ، وَاللهُ يَشْفِيكَ مِنْ كُلِّ دَاءٍ فِيكَ ، أَذْهِبِ البَأْسِ رَبَّ النَّاسِ إِشْفِ أَنْتَ الشَّافِي لاَ شَافِيَ إِلاَّ أَنْتَ
“Wahai anak saudaraku, maukah engkau aku ruqyah dengan ruqyah Rasulullah saw.? Aku menjawab, ‘Ya.’ Ia berkata, ‘Dengan nama Allah aku meruqyahmu, dan Allahlah yang akan menyembuhkanmu dari setiap penyakit yang ada padamu, Ya Allah Tuhan manusia, sembuhkanlah, hanya Engkaulah Yang Maha Penyembuh, tidak ada penyembuh selain Engkau’.” H.r. Ahmad, An-Nasai, Ibnu Hiban[10]
عَنْ عُثْمَانَ بْنِ أَبِي الْعَاصِ الثَّقَفِيِّ: أَنَّهُ شَكَا إِلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَجَعًا يَجِدُهُ فِي جَسَدِهِ مُنْذُ أَسْلَمَ فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ضَعْ يَدَكَ عَلَى الَّذِي تَأَلَّمَ مِنْ جَسَدِكَ وَقُلْ بِاسْمِ اللهِ ثَلاثًا وَقُلْ سَبْعَ مَرَّاتٍ أَعُوذُ بِاللهِ وَقُدْرَتِهِ مِنْ شَرِّ مَا أَجِدُ وَأُحَاذِرُ
Dari Usman bin Abu al ‘Ash, ia pernah mengadu kepada Rasulullah tentang suatu penyakit yang didapat pada dirinya, semenjak dia masuk Islam Rasulullah saw memberi nasihat kepadanya, ”Rabakanlah tanganmu pada badanmu yang terasa sakit. Kemudian baca tiga kali ‘Bismillaah’ Lalu bacalah tujuh kali, ‘AUUDZUBILLAH WAQUDRATIHI MIN SYARI MA AJIDU WA UHADZIRU (Aku berlindung kepada Allah dan kepada kekuasaan-Nya dari segala mara bahaya yang aku dapati dan sangat aku hindari’.” H.r. Muslim, Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibnu Majah, al-Baihaqi, dan Ahmad[11]
Diriwayatkan pula bahwa Malak Jibril ketika mendapatkan Rasulullah saw. sakit, ia meruqyahnya:
قَالَ جِبْرِيلُ: أَشَكَيْتَ: قَالَ: نَعَمْ ، قَالَ : بِسْمِ اللهِ أَرْقِيكَ، مِنْ كُلِّ شَيْئٍ يُؤْذِيكَ ، مِنْ شَرِّ كُلِّ نَفْسٍ وَعَيْنٍ حَاسِدٍ، اللهُ يَشْفِيكَ بِسْمِ اللهِ أَرْقِيكَ
Jibril berkata, ‘Wahai Muhammad, sakitkah engkau?’ Nabi menjawab, ‘Ya.’ Jibril mengucapkan, ‘Dengan nama Allah aku meruqyahmu, dari setiap sesutu yang menyakitimu, dari setiap kejahatan setiap jiwa dan mata yang hasud, dengan nama Allah aku meruqyahmu.’ H.r. Muslim[12]
Pembahasan ruqyah yang dilarang, akan disampaikan pada edisi selanjutnya.
[1] Tuhfatul Ahwadzi syarah Sunan at-Tirmidzi, VI : 220
[2] Shahih Muslim II:578 No. 2708
[3] Shahih Muslim II:578 No. 2708
[4] Shahih al-Bukhari, 1997:1090 No. 5009, 4008
[5] Musnad Imam Ahmad, X:301 No. 6161
[6] Sunan Abu Dawud, II:586 No. 2603
[7] Shahih al-Bukhari, 1997:1089, No. 5.007, dalam Kitab Fadhail al-Quran.
[8] Shahih al-Bukhari, 1997: 1091, No. 5017
[9] Shahih Muslim, II:355 No. 2191
[10]Musnad Imam Ahmad, XXXXIV:404 No. 26821; al-Sunan al-Kubra VI:253 No. 10860; Shahih Ibnu Hibban VII:632 No. 6063
[11]Shahih Muslim, II: 359; Sunan Abu Dawud, II: 231; Tuhfatul Ahwadzi, VII: 253, Sunan at-Tirmidzi, IV:356 No. 2080; Sunan Ibnu Majah, I: 267. Al- Sunan al-Kubra, IV: 367, Musnad Imam Ahmad, V :489.
[12] Shahih Muslim, II:352 No. 2186
PENGOBATAN ALA RUQYAH (Bagian ke-2)
Ruqyah Ghair Masyru’ (yang dilarang)
Telah terbiasa di kalangan jahiliyyah untuk meruqyah dalam menangkal atau mengobati sesuatu penyakit, mereka mengantungkan harapan kepada jampi-jampi itu sendiri, kepada berhala, jin dan setan. Demikian itu dilakukan karena mereka berkeyakinan bahwa jin mempunyai kekuatan untuk menangkal penyakit, bahaya, dan hal-hal lain yang ingin dihindari atau disembuhkan.
Terkadang orang-orang jahiliyyah berlindung kepada sesuatu yang sebenarnya tidak ada, tetapi dengan tahayul mereka seolah sesuatu itu merupakan makhluk gaib yang ada dan dapat memberikan perlindungan. Seiring dengan munculnya khurafat-khurafat atau cerita-cerita gaib dari orang yang tidak bertanggng jawab, yang pada waktunya menyebar di kalangan masyarakat. Jelas ruqyah seperti ini penuh dengan syirik dan dalam prakteknya senantiasa diikuti adanya tamimah (jimat). Keyakinan dan cara ini jelas merupakan pilihan kaum atau masyarakat jahiliyah. Oleh karena itu Rasulullah saw. melarangnya, beliau bersabda :
إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَالَةَ شِرْكٌ
“Sesungguhnya jampi-jampi, jimat-jimat, dan guna-guna adalah syirik.” H.r. Abu Dawud dan Ibnu Majah[1]
Bahkan beliau mengancam orang yang melakukannya dengan sabdanya:
مَنِ اكْتَوَى أَوِ اسْتَرْقَى فَقَدْ بَرِئَ مِنَ التَوَكُّلِ
“Barangsiapa mencos (menandai badannya dengan besi panas) atau meruqyah, maka ia telah melepas diri dari tawakal.” H.r. At-Tirmidzi[2]
Diceritakan bahwa Ibnu Masud mendapatkan istrinya berkalungkan sesuatu yang telah diberi jampi-jampi oleh seorang nenek Yahudi. Kemudian setelah itu, rasa sakit pada matanya hilang. Apa yang dilakukan oleh istri Ibnu Mas’ud ini selain ruqyah juga tamimah. Ibnu Masud mengatakan bahwa yang demikian itu perbuatan dan dorongan setan.
Beberapa contoh lain dapat dikemukakan di sini, misalnya seorang pedagang yang ingin beruntung menyimpan sesuatu di tempat penjualannya sebagai jimat. Petani yang ingin tanamannya subur dan tidak diganggu oleh hama, ia menanam jimat di sudut-sudut pematang sawahnya. Orang-orang yang dianggap intelek menanamkan kepala kerbau lalu memecahkan kendi yang telah diberi air dan bunga-bungan yang telah dijampi oleh orang pintar agar bangunan yang diresmikan itu kuat dan tidak mudah roboh. Menggantungkan ayat-ayat di pintu-pintu atau tempat-tempat khusus lainnya agar pengisi rumah tidak digoda setan atau diganggu jin dan lain sebagainya yang seperti itu. Maka jelaslah perbuatan itu justru mengundang setan dan meminta bantuannya.
Berbagai keterangan di atas menunjukkan bahwa Ruqyah yang dilarang adalah ruqyah yang mengandung unsur kemusyrikan di dalamnya seperti jampi dan mantera, bahkan ayat Quran sekalipun jika diyakini sebagai faktor penyembuhnya.
Jenis penyakit yang Diruqyah
Di dalam beberapa riwayat disebutkan bahwa Ruqyah hanya dapat dilakukan pada jenis-jenis penyakit tertentu saja.
عَنْ أَنَسٍ قَالَ : رَخَّصَ رُسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الرُّقْـيَـةِ مِنَ العَيْنِ وَالـحُمَةِ وَالنَّمْلَةِ رواه أحمد و مسلم والترمذي
Dari Anas, ia mengatakan, ”Rasulullah saw memberikan rukhshah tentang ruqyah pada penyakit ain (tilik mata), alhumah (disebabkan binatang berbisa, dan annamlah (cacar).” H.r. Ahmad, Muslim, dan At-Tirmidzi.[3]
Penyakit al-’ain adalah penyakit yang ditimbulkan oleh pandangan manusia yang jahat. Al-huma adalah penyakit yang ditimbulkan oleh racun atau bisa binatang. Sedangkan an-Namlah adalah cacar.
Demikian pula ketika Aisyah ummul mu’minin ditanya mengenai ruqyah beliau menjawab:
رَخَّصَ رُسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ِلأأَهْلِ بَيْتٍ مِنَ الأَنْصَارِ فِي الرُّقْـيَـةِ مِنْ كُلِّ ذِي حُمَةٍ
Rasulullah saw. memberikan rukhshah (dispensasi) untuk Ahlu Bait dari kaum Anshar tentang ruqyah karena setiap sengatan atau patukan binatang berbisa.” H.r. Muslim[4]
Sedangkan di dalam riwayat An Nasai, masih dari Aisyah, beliau hanya menerangkan satu macam penyakit saja:
أَمَرَنِي رَسُولُ اللهِ أَنْ أَسْتَرْقِيَ فِي العَيْنِ
“Rasulullah saw memerintah aku untuk meruqyah disebabkan penyakit ‘ain.” H.r. An-Nasai[5]
Hadi-hadis rukhshah (dispensasi) tentang ruqyah untuk penyakit-penyakit yang tersebut di atas juga diriwayatkan oleh mukharrij-mukharij (pencatat hadis) lainnya. Jika diperhatikan secara sepintas lalu, perkataan Rusulullah saw. memberikan rukhshah pada jenis-jenis penyakit yang tersebut di atas seolah-olah membatasinya untuk jenis penyakit tertentu saja, sehingga timbul pandangan tidak boleh dilakukan ruqyah untuk jenis penyakit lainnya. Apalagi jika diperhatikan keterangan-keterengan di bawah ini.
عَنْ بُرَيْدَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ لاَ رُقْيَةَ إِلاَّ مِنْ عَيْنٍ أَوْحُمَةٍ
Dari Buraidah, ia mengatakan,”Telah bersabda Rasulullah saw,’Tidak ada ruqyah kecuali disebabkan ain atau humah.” H.r. At-Tirmidzi[6]
Sedangkan al-Bukhari meriwayatkannya secara mauquf (keterangan dari Imran bin Hushain sendiri), bukan sabda Rasul.
Dengan memperhatikan sepintas lalu, tampak terlihat bahwa hadis-hadis tentang ruqyah untuk jenis penyakit itu bertentangan satu dengan yang lain. Di satu sisi Rasulullah membatasi hanya dua penyakit: A’in dan huma. Namun di sisi lain beliau memberi keringanan pada tiga penyakit: ‘ain, huma dan namlah. Bahkan, pada riwayat lain disebutkan Rasulullah saw. meruqyah dan memerintahkan ruqyah pada penyakit lainnya, seperti meruqyah orang yang gila, yang dilakukan oleh pamannya Kharijah bin Ash-Shalt. Ia meruqyahnya dengan Al-Fatihah, lalu ruqyah untuk sakit kepala dan penyakit-penyakit lainnya.
Sehubungan dengan itu perlu ditemukan jalan keluar, sesuai dengan kaidah ilmu, agar hadis-hadis tentang Ruqyah yang tampak bertentangan ini dapat terselamatkan hingga diketahui duduk persoalan yang sebenarnya.
Semua ulama sepakat bahwa hadis-hadis yang kontradiktif harus “diselesaikan”, sehingga hilanglah kontradiksi itu, tetapi mereka berbeda pendapat dalam melakukan penyelesaian itu. Jika kita merujuk kepada tawaran metode dari Ibnu Hajar dan beberapa ulama lain, maka penyelesaian itu dapat dilakukan melalui empat tahap, yakni, (1) al-jam’u; (2) an-nasakh; (3) at-tarjih; dan (4) at-tawaqquf (menunggu sampai ada petunjuk atau dalil lain yang dapat menyelesaikannya atau menjernihkannya) (Lihat, Nuzhatun Nazhar, hlm. 24-25). Adapun penjelasan teknisnya sebagai berikut:
al-Jam’u berarti mengkompromikan hadis-hadis yang tampak bertentangan itu sehingga sama-sama diamalkan dengan melihat aspek atau segi masing-masing.
at-tarjih berarti penelitian untuk mencari yang memiliki argumen yang terkuat.
an-nasakh berarti hadis yang muncul belakangan menghapuskan petunjuk hadis yang datang terdahulu.
at-tawaqquf berarti menunggu sampai ada petunjuk atau dalil lain yang dapat menyelesaikannya atau menjernihkannya)
Dalam hal ini kami lebih memilih metode Ibnu Hajar karena tahap-tahap penyelesaian yang ditawarkannya lebih akomodatif. Dinyatakan demikian karena dalam praktik penelitian matan, keempat tahap atau cara itu memang lebih dapat memberikan alternatif yang lebih hati-hati dan relevan.
Adapun dalam kasus hadis-hadis ruqyah di atas, kita dapati beberapa ulama yang menggunakan al-jam’u sebagai metode penyelesaian kontradiksi itu. Sebut saja Imam an-Nawawi dan Ibnu Qoyim Al-Jauziyah.
An-Nawawi mengatakan,”kata rakkhasha (dispensasi) dan laa ruqyata (tidak ada rukyah) bukan berarti mengkhususan kebolehan ruqyah pada tiga penyakit ini saja, tetapi maknanya adalah ‘Nabi ditanya tentang ketiga perkara ini, maka beliau mengijinkannya, dan jika beliau ditanya tentang meruqyah disebabkan penyakit lainnya tentulah akan mengizinkannya pula,’ buktinya beliau telah mengizinkan untuk yang lain dan beliau sendiri melakukan ruqyah pada selain dari tiga ini.”[7]
Ibnu Qoyim Al-Jauziyah mengatakan, ”Jika dikatakan apa jawabnya tentang hadis yang diriwayatkan Abu Dawud (Tidak ada ruqyah kecuali disebabkan ‘ain dan humah), maka jawabnya adalah ”Bukan dimaksudkan meniadakan bolehnya ruqyah pada yang lainnya, tetapi maksudnya tidak ada ruqyah yang lebih utama dan bernanfaat dari pada disebabkan ‘ain dan humah.” [8]
Demikian pula komentar-komentar ulama lainnya seperti Muhamad Syamsul Haq dalam ‘Aunul Ma’bud syarh Sunan Abu Dawud. [9]
Berdasarkan pendekatan metode al-jam’u dan sikap para ulama yang menggunakan metode itu dalam penyelesaian kasus pertentangan hadis-hadis ruqyah, dapat ditetapkan suatu keputusan bahwa kebolehan meruqyah itu tidak terbatas hanya pada penyakit-penyakit tertentu selama maksudnya al-‘isti’adzah (memohon perlindungan) kepada Allah.
Setelah kita mengkaji berbagai dalil dan pandangan para ulama tentang ruqyah—yang telah diterangkan pada edisi sebelumnya dan edisi ini—kita dapat mengambil kesimpulan:
Ruqyah dalam pengertian doa atau permohonan dan melindungkan diri, dengan kalimat-kalimat yang ma’tsur (tersurat dalam riwayat) maupun susunan sendiri hukumnya boleh.
Ruqyah dalam pengertian jimat dan jampi-jampi, baik dengan menggunakan ayat Alquran maupun kalimat lain hukumnya syirik.
By Amin Muchtar, sigabah.com
[1] Sunan Abu Dawud, juz 3, hal. 224, No. 2883; Sunan Ibnu Majah, IV:128, No. 3530
[2] Sunan at-Tirmidzi, IV:344, No. 2055
[3]Musnad al-Imam Ahmad, XIX:212 No 12.173, Shahih Muslim II:357, No. 2.196 dan Sunan at-Tirmidzi, IV:344, No. 2.056.
[4] Shahih Muslim II:356, No. 2193.
[5] Sunan an-Nasai, IV:365, No. 7536.
[6] Sunan at-Tirmidzi, IV:245 No. 2057.
[7]Syarah Muslim an-Nawawi, juz XIV, hal. 148.
[8]Zadul Ma’ad,IV: 175.
[9]Lihat, ‘Awnul Ma’bud, X:369.
PENGOBATAN ALA RUQYAH (Bagian ke-3)
Ruqyah dan Fenomena Kesurupan Jin (1)
Posisi Ruqyah, jika tidak mengindahkan dua syarat: bersih dari Syirik dan taat kode etik sesuai tutorial (baca: petunjuk) Nabi saw.—sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya—maka selain “bergaris tipis” antara surga dan neraka; antara syirik dan tauhid; antara mahmud (terpuji) dan madzmum (tercela), juga “rawan jebakan” saat dihadapkan pada fenoma “keganjilan” dalam kehidupan yang menuntut kehadiran Ruqyah sebagai alternatif pengobatan, misalnya fenomena yang sudah umum dikatakan sebagai kesurupan atau kerasukan jin. Sehubungan dengan itu, dibutuhkan ketelitian dan keapikan tersendiri dalam aplikasi ruqyah, sehingga baik pihak yang meruqyah maupun yang diruqyah benar-benar selamat, bukan saja dari sesuatu yang dianggap sebagai penyakit di dunia, namun juga dari unsur syirik yang berdampak pada kesengsaraan di akhirat.
Agar “benang tipis” dalam ruqyah dapat kita hindari, dalam edisi ini kita akan coba gali petunjuk syariat tentang kesurupan atau kerasukan jin, dengan ajuan pertanyaan: Apa makna kesurupan? Mungkinkah jin nyurup atau merasuk ke dalam diri manusia??
Kesurupan berasal dari bahasa sunda, yaitu surup. Surup asal artinya pantas atau serasi. Tetapi menjadi bermakna tenggelam bila disambung dengan panon poe (matahari) atau bulan, seperti dalam kalimat surup panon poe. Adapun bila kata itu menjadi nyurup maka berarti roh halus, jin, dan lain sebagainya masuk ke dalam badan manusia, sehingga dikenallah bahasa kasurupan dan saat dialihbahasakan ke dalam bahasa indonesia menjadi kesurupan atau kerasukan. (Lihat, Kamus lengkap bahasa sunda-Indonesia, Indonesia-Sunda, Sunda-sunda, karya Drs. Budi Rahayu Tamsyah Spk).
Sedangkan di dalam bahasa Inggris disebut trance, yang berarti keadaan mabuk atau kemasukan roh atau setan. Dengan demikian, pertanyaan pertama telah selesai terjawab. Kini, tinggal pertanyaan kedua: mungkinkah jin merasuk ke dalam diri manusia??
Jika kita serahkan pada persepsi dan pengalaman setiap orang, tentu saja kita akan mendapatkan jawaban yang tentatif (sementara) dan relatif (tidak mutlak). Namun tidak demikian halnya jika jawaban itu kita cari dari Allah, Sang Pencipta Jin dan orang yang dianggap kerasukkan itu. Karena Allah tidak pernah memberikan jawaban yang tidak pasti, dan kebenarannya mutlak. Dalam konteks inilah, kita akan telusuri jawaban Allah dalam Al-Quran dan Sunnah tentang fenomena jin. Selamat menyimak, semoga Anda tidak menjadi “kesurupan” gara-gara membaca ulasan ini.
Mengapa disebut Jin?
Secara bahasa jin berarti:
الجِنُّ سَتْرُ الشَّيْءِ عَنِ الْحَاسَةِ
“Al-Jin itu adalah tertutupnya sesuatu dari panca indra.” Demikian Ar-Raghib al-Ashfahani, dalam masterpiece-nya (Mufradaat Alfaazh al-Qur’aan: 192) menjelaskan.
Kata kerja jin (janna) digunakan dalam Al-Quran untuk menerangkan keadaan malam yang gelap gulita. Allah berfirman:
فَلَمَّا جَنَّ عَلَيْهِ اللَّيْلُ رَأَى كَوْكَبًا
“Ketika malam telah gelap, dia melihat sebuah bintang.” (QS. Al-An’am: 76)
Dari kata itu pula hati (qalbu) manusia disebut janaan, karena keadaannya tersembunyi dari indra manusia.
Adapun secara istilah, jin dapat didefinisikan sebagai berikut:
الجِنُّ عَالَمٌ غَيْرُ مَرْئِيٍّ لِلْبَشَرِ حَسْبَ أَصْلِ خَلْقَتِهِ فَهُمْ مِنْ عَالَمِ الأَثِيْرِ وُجُوْدٌ بِلاَ ظِلٍّ غَيْرُ قَابِلِيْنَ لِرُأْيَةِ الْبَشَرِ فَالْجِنُّ حَقِيْقَةٌ وَاقِعَةٌ غَيْرُ مَنْظُوْرَةٍ لَنَا بِدَلِيْلِ قَوْلِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ
Jin alam yang tidak diperlihatkan bagi manusia seukuran asal penciptaannya, maka mereka dari alam halus, wujud tidak berbayang, tidak berhadapan dengan penglihatan manusia. Maka jin adalah hakikat yang ternyata tidak diperlihatkan kepada kita, dengan dalil firman Allah azza wa jalla
…إِنَّهُ يَرَاكُمْ هُوَ وَقَبِيلُهُ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْ (الأعراف :27)
Sesunguhnya ia dan teman-temannya melihat kamu dari tempat yang kamu tidak melihat mereka.” (Q.s. Al-A’raf:27). [1]
Di sini perlu diterangkan pula sebutan lain yang suatu waktu identik dengan jin, yakni setan dan Iblis.
Setan (syaithan), menurut bahasa, berasal dari kata syathana apabila ba’uda (jauh), yaitu jauh dari setiap kebaikan karena kefasikannya. [2]
Sedangkan secara istilah, menurut Abu Ubaidah
أَلشَّيْطَانُ إِسْمٌ لِكُلِّ عَارِمٍ مِنَ الْجِنِّ وَالإِنْسَانِ وَالْحَيَوَانَاتِ
“Syetan itu adalah nama bagi setiap perbuatan yang jahat/jelek, baik dari golongan jin, manusia, maupun hewan.” [3]
Definisi ini merujuk kepada dalil-dalil sebagai berikut:
وَكَذَلِكَ جَعَلْنَا لِكُلِّ نَبِيٍّ عَدُوًّا شَيَاطِينَ الْإِنسِ وَالْجِنِّ يُوحِي بَعْضُهُمْ إِلَى بَعْضٍ زُخْرُفَ الْقَوْلِ غُرُورًا وَلَوْ شَاءَ رَبُّكَ مَا فَعَلُوهُ فَذَرْهُمْ وَمَا يَفْتَرُونَ
“Dan demikian Kami jadikan bagi tiap-tiap nabi itu musuh, yaitu syetan-syetan (dari jenis) manusia dan (dari jenis) jin. Sebagian mereka membisikan kepada sebagian yang lain perkataan-perkataan yang indah-indah untuk menipu manusia. Jikalau Tuhanmu menghendaki, niscaya mereka tidak mengerjakannya, maka tinggalkanlah mereka dan apa yang mereka ada-adakan.” QS. Al-An’am:112
عَنْ أَبِي ذَرٍّ قَالَ دَخَلْتُ الْمَسْجِدَ وَرَسُولُ اللَّهِ فِيهِ فَجِئْتُ فَجَلَسْتُ إِلَيْهِ فَقَالَ يَا أَبَا ذَرٍّ تَعَوَّذْ بِاللَّهِ مِنْ شَرِّ شَيَاطِينِ الْجِنِّ وَالْإِنْسِ قُلْتُ أَوَ لِلْإِنْسِ شَيَاطِينُ قَالَ نَعَمْ – رواه النسائي –
Dari Abu Dzar, ia berkata, “Aku masuk mesjid, ternyata di sana ada Rasulullah saw. Maka beliau bersabda, ‘Wahai Abu Dzar, berlindunglah kamu kepada Allah dari kejahatan syetan (jenis) jin dan (jenis) manusia.’ Aku bertanya, “Apakah ada syetan dari jenis manusia?’ Beliau menjawab, ‘Benar’.” HR. An-Nasai
Keterangan-keterangan di atas menunjukkan bahwa setan itu sifat atau perilaku yang menyimpang dari kebenaran, dan sifat ini berlaku bagi manusia dan jin.
Adapun Iblis adalah makhluk Allah yang diciptakan dari api. Dalam Alquran Allah berfirman:
وَلَقَدْ خَلَقْنَاكُمْ ثُمَّ صَوَّرْنَاكُمْ ثُمَّ قُلْنَا لِلْمَلَائِكَةِ اسْجُدُوا لِآدَمَ فَسَجَدُوا إِلَّا إِبْلِيسَ لَمْ يَكُنْ مِنْ السَّاجِدِينَ # قَالَ مَا مَنَعَكَ أَلَّا تَسْجُدَ إِذْ أَمَرْتُكَ قَالَ أَنَا خَيْرٌ مِنْهُ خَلَقْتَنِي مِنْ نَارٍ وَخَلَقْتَهُ مِنْ طِينٍ – الأعراف : 11 – 12 –
Sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu (Adam), lalu Kami bentuk tubuhmu, kemudian Kami katakan kepada para malaikat, “Bersujudlah kamu kepada Adam” Maka mereka pun bersujud kecuali Iblis. Dia tidak termasuk mereka yang bersujud # Allah berfirman, “Apakah yang menghalangimu untuk bersujud (kepada Adam) di waktu aku menyuruhmu?” Iblis menjawab, “Saya lebih baik daripadanya, Engkau ciptakan saya dari api sedang dia Engkau ciptakan dari tanah” Q.s. Al-A’raf:11-12
وَإِذْ قُلْنَا لِلْمَلَائِكَةِ اسْجُدُوا لِآدَمَ فَسَجَدُوا إِلَّا إِبْلِيسَ كَانَ مِنْ الْجِنِّ فَفَسَقَ عَنْ أَمْرِ رَبِّهِ … – الكهف : 50 –
Dan (ingatlah) ketika Kami berfirman kepada para malaikat, “Sujudlah kamu kepada Adam”, maka sujudlah mereka kecuali Iblis. Dia adalah dari golongan jin, maka ia mendurhakai perintah Tuhannya…Q.s. Al-Kahfi:50
وَخَلَقَ الْجَانَّ مِنْ مَارِجٍ مِنْ نَارٍ – الرحمن : 15 –
dan Dia menciptakan jin dari nyala Api. Q.s. Ar-Rahman:15
Sehubungan dengan itu Rasulullah saw. bersabda:
خُلِقَتِ الْمَلَائِكَةُ مِنْ نُورٍ وَخُلِقَ الْجَانُّ مِنْ مَارِجٍ مِنْ نَارٍ وَخُلِقَ آدَمُ مِمَّا وُصِفَ لَكُمْ – رواه مسلم –
“Para malaikat diciptakan dari cahaya, jin diciptakan dari nyala api, dan Adam diciptakan dari apa yang disifati bagi kamu.” H.r. Muslim
Berdasarkan dalil-dalil di atas dapat diambil kesimpulan bahwa baik dari bangsa jin maupun dari bangsa manusia, yang jauh dari kebenaran dan dari rahmat Allah adalah setan.
Abu ‘Umar bin Abdul Bar mengatakan:
الجن عند أهل الكلام والعلم باللسان منزلون على مراتب فإذا ذكروا الجن خالصا قالوا جني فإن أرادوا أنه ممكن يسكن مع الناس قالوا عامر والجمع عمار فإن كان ممن يعرض للصبيان قالوا أرواح فإن خبث وتعزم فهو شيطان فإن زاد على ذلك فهو مارد فإن زاد على ذلك وقوى امره قالوا عفريت والجمع عفاريت والله تعالى أعلم بالصواب
“Terdapat beberapa istilah yang digunakan oleh orang Arab untuk menyebutkan makhluk jin ini, tergantung kepada tingkatan jin itu sendiri. Jin secara umum mereka sebut dengan Jinni. Jin yang tinggal bersama manusia mereka sebut dengan ‘aamir (bentuk jamaknya ‘umar atau ‘awaamir). Jin yang suka mengganggu anak-anak mereka sebut dengan arwah. Adapun jin yang berbuat jahat (menyakiti), maka mereka menyebutnya dengan syaithan. Jin yang lebih jahat lagi mereka sebut dengan maarid, dan yang lebih jahat lagi dari itu mereka sebut dengan ‘Ifrit bentuk jamaknya ‘afaariit.”[4]
Asal Penciptaan Jin
Jin diciptakan Allah dari api. Firman-firman Allah swt berikut ini menyatakan demikian.
وَالْجَانَّ خَلَقْنَاهُ مِنْ قَبْلُ مِنْ نَارِ السَّمُومِ
“Dan Kami telah menciptakan jin sebelum (Adam) dari api yang sangat panas.” (Q.S. al-Hijr [15]: 27)
وَخَلَقَ الْجَانَّ مِنْ مَارِجٍ مِنْ نَارٍ
”… dan Dia menciptakan jin dari nyala api,” (QS. Ar-Rahman [55]: 15) dan,
قَالَ مَا مَنَعَكَ أَلَّا تَسْجُدَ إِذْ أَمَرْتُكَ قَالَ أَنَا خَيْرٌ مِنْهُ خَلَقْتَنِي مِنْ نَارٍ وَخَلَقْتَهُ مِنْ طِينٍ
“Engkau ciptakan aku (Iblis) dari api sedang dia (Adam) Engkau ciptakan dari tanah.” (QS. Al-A’raf [7]: 12)
Sebagian orang berkata, “Jika benar jin itu berasal dari api, mengapa ia bisa terbakar oleh api neraka?” Menanggapi pertanyaan seperti ini dapat kita katakan bahwa maksud sebenarnya dari ayat-ayat di atas bukanlah bahwa jin itu adalah nyala api, melainkan hanya berasal dari api, seperti halnya manusia bukanlah tanah, melainkan hanya berasal dari tanah. Sebab, Rasulullah saw bersabda:
اعْتَرَضَ لِيَ الشَّيْطَانُ فِي مُصَلاَّيَ هَذَا فَأَخَذْتُهُ فَخَنَقْتُهُ ، حَتَّى إِنِّي لأَجِدُ بَرْدَ لِسَانِهِ عَلَى ظَهْرِ كَفِّي
“Setan mencoba menggangguku saat aku melaksanakan salat, aku cekik lehernya hingga aku rasakan dingin air liurnya menetes pada pundakku.” [5]
Jika benar setan (jin) itu adalah nyala api, tentulah air liurnya panas, sebab api memiliki sifat panas dan membakar.
Hadis lainnya yang menunjukkan bahwa jin itu bukanlah nyala api sesungguhnya adalah sabda Nabi saw. berikut ini:
إِنَّ عَدُوَّ اللَّهِ إِبْلِيسَ لَعَنَهُ اللَّهُ جَاءَ بِشِهَابٍ مِنْ نَارٍ ، لِيَجْعَلَهُ فِى وَجْهِى
“Sesungguhnya musuh Allah, Iblis—semoga Allah melaknatnya—telah datang kepadaku dengan membawa percikan api guna ditimpakan ke wajahku.” [6]
Padahal jika benar bahwa iblis itu nyala api sesungguhnya, tidaklah perlu ia datang dengan membawa percikan api segala, dan pastilah bagian tubuh manusia yang disentuhnya akan terbakar sebagaimana lazimnya bila tersentuh oleh api sebenarnya. Sehubungan dengan itu, Al-Qadhi Abu Bakar al-Baqilani mengatakan:
ولسنا ننكر مع ذلك يعني أن الأصل الذي خلقه منه النار أن يكثفهم الله تعالى ويغلظ أجسامهم ويخلق لهم أعراضا تزيد على ما في النار فيخرجون عن كونهم نارا ويخلق لهم صورا وأشكالا مختلفة .
“Walaupun demikian (jin bukanlah api sesungguhnya), tidak kami pungkiri bahwa Allah swt telah menebalkan dan mengasarkan tubuh jin itu, lalu menciptakan bagi mereka sifat-sifat yang membuat mereka memiliki kemampuan lebih dari sekedar api. Dengan demikian, mereka telah berubah dari wujud mereka yang asli, yakni api, dan beralih kepada wujud lain yang bermacam-macam jenisnya.” [7]
Untuk memperkaya landasan dalam menyikapi fenomena kesurupan perlu diungkapkan pula tentang “dunia Jin” menurut Alquran dan Sunah, yang insya Allah akan disampaikan pada pada edisi berikutnya.
By Amin Muchtar, sigabah.com
[1]Lihat, al-Jin, hal. 6.
[2]Lihat,Tafsir Ibnu Katsir, I: 176
[3]Lihat, Al-Mufradat Fi Gharibil Quran, hal. 261.
[4]Lihat, Akamu Marjan fi Ahkamil Jan, hal. 24.
[5]HR. An-Nasai, As-Sunan al-Kubra, Juz 1, hal. 197, No. hadis 551; Abu Ya’la, Musnad Abu Ya’la, Juz 10, hal. 505, No. hadis 6122; Ibnu Hiban, Shahih Ibnu Hiban, Juz 14, hal. 328, No. hadis 6418.
[6]HR. Muslim, Shahih Muslim, Juz 1, hal. 385, No. hadis 542; Al-Baihaqi, As-Sunan al-Kubra, Juz 2, hal. 263, No. hadis 3238; Ibnu Hiban, Shahih Ibnu Hiban, Juz 5, hal. 316, No. hadis 1979.
[7]Lihat, Akamu Marjan fi Ahkamil Jan, hal. 28.
PENGOBATAN ALA RUQYAH (Bagian ke-4)
Ruqyah dan Fenomena Kesurupan Jin (2)
Di antara akidah Ahlussunnah wal Jama’ah adalah mengimani eksistensi jin. Sebab, Allah Swt. telah menurunkan di dalam Al-Qur’an satu surah yang khusus membicarakan tentang makhluk-Nya yang satu ini. Selain itu, kata jin memang cukup banyak disebutkan di dalam Al-Quran sekitar 50 kali. Begitu pula hadis-hadis Rasulullah saw. yang sahih banyak menyebut tentang keberadaan mereka, bahkan tentang kesediaan mereka untuk menganut agama Islam. Dengan demikian, jin termasuk kepada salah satu dari ilmu dharuri (sesuatu yang keberadaannya diketahui secara pasti) yang mustahil untuk diingkari. Mengingkarinya berarti mengingkari dari salah satu dari perkara yang telah pasti kebenarannya di dalam Al-Qur’an dan Sunnah, sehingga menyebabkan pelakunya keluar dari agama Islam.
Ibn Taimiyyah mengatakan,
لَمْ يُخَالِفْ أَحَدٌ مِنْ طَوَائِفِ الْمُسْلِمِينَ فِي وُجُودِ الْجِنِّ وَلَا فِي أَنَّ اللَّهَ أَرْسَلَ مُحَمَّدًا صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إلَيْهِمْ وَجُمْهُورُ طَوَائِفِ الْكُفَّارِ عَلَى إثْبَاتِ الْجِنِّ أَمَّا أَهْلُ الْكِتَابِ مِنْ الْيَهُودِ وَالنَّصَارَى فَهُمْ مُقِرُّونَ بِهِمْ كَإِقْرَارِ الْمُسْلِمِينَ وَإِنْ وُجِدَ فِيهِمْ مَنْ يُنْكِرُ ذَلِكَ وَكَمَا يُوجَدُ فِي الْمُسْلِمِينَ مَنْ يُنْكِرُ ذَلِكَ كَمَا يُوجَدُ فِي طَوَائِفِ الْمُسْلِمِينَ الغالطون وَالْمُعْتَزِلَةِ مَنْ يُنْكِرُ ذَلِكَ وَإِنْ كَانَ جُمْهُورُ الطَّائِفَةِ وَأَئِمَّتُهَا مُقِرِّينَ بِذَلِكَ وَهَذَا لِأَنَّ وُجُودَ الْجِنِّ تَوَاتَرَتْ بِهِ أَخْبَارُ الْأَنْبِيَاءِ تَوَاتُرًا مَعْلُومًا بِالِاضْطِرَارِ
“Tidak ada satu pun yang mengingkari keberadaan jin dari kaum muslimin. Tidak ada yang mengingkari pula bahwa Muhammad saw. diutus pada kalangan jin. Dan mayoritas orang kafir pun menetapkan adanya jin. Adapun orang Yahudi dan Nashrani, mereka mengakui adanya jin sebagaimana kaum muslimin. Jika ada dari kalangan ahli kitab tersebut yang mengingkari keberadaan jin, maka sama halnya dengan sebagian kaum muslimin seperti Jahmiyah dan Mu’tazilah. Akan tetapi mayoritas kaum muslimin mengakui adanya jin. Pengakuan seperti ini dikarenakan keberadaan jin itu secara mutawatir dari berita yang datang dari para nabi. Bahkan keyakinan terhadap jin sudah ma’lum bidh dharurah (tidak mungkin seseorang tidak mengetahui perkara tersebut).” [1]
Pernyataan di atas menunjukkan bahwa pengetahuan manusia tentang dunia jin sebatas kabar yang termaktub dalam Al-Quran dan Sunnah, bukan hasil pengamatan dan pengalamannya. Sehubungan dengan itu maka dalam menetapkan kemungkinan dan tidaknya jin merasuk ke dalam diri manusia, kita perlu merujuk kepada ketetapan Al-Quran dan Sunnah.
Pendapat bahwa Jin dapat merasuki Manusia
Pendapat ini mengacu kepada beberapa dalil, yang paling utama adalah firman Allah sebagai berikut:
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لاَ يَقُومُونَ إِلاَّ كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُواْ إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَن جَاءهُ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِ فَانتَهَىَ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُوْلَـئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al Baqarah: 275)
Dalam menafsirkan ayat ini, Imam At Thabari mengatakan; “Basyar bercerita kepada saya, ‘Yazid menceritakan dari Said yang menceritakan dari Qatadah, dia berkata, ‘Riba di masa jahiliyah adalah transaksi jual beli dengan menunda pembayaran sampai masa tertentu.’ Jika masa yang telah ditentukan tiba, tetapi pengutang belum mampu membayarnya, maka si pemberi utang akan menunda pembayaran namun dengan menambah nominal harganya. Maka, Allah Subhanahu Wa Ta’ala (SWT) Berfirman kepada orang-orang yang menyuburkan praktek riba yang telah kita terangkan ciri-cirinya di dunia, bahwa di hari kimat kelak mereka akan dibangkitkan dari kubur seperti berdirinya orang yang kesurupan setan. Maksudnya, mereka akan dirasuki setan di dunia ini dan dibuat seperti orang gila.” [2]
Al Hafizh Ibnu Katsir berkata, ketika menafsiri Al Baqarah: 275:
أي لا يقومون من قبورهم يوم القيامة إلا كما يقوم المصروع حال صرعه وتخبط الشيطان له ، وذلك أنه يقوم قياماً منكراً ، وقال ابن عباس : آكل الربا يبعث يوم القيامة مجنوناً يخنق
“Maksud ayat, pemakan riba tidak akan dibangkitkan dari kubur mereka pada hari kiamat kecuali seperti bangkitnya orang yang kesurupan dan kerasukan setan. Karena dia berdiri dengan cara tidak benar. Ibnu Abbas mengatakan, “Pemakan riba, dibangkitkan pada hari kiamat seperti orang gila yang tercekik.”[3]
al-Qurtubi menegaskan:
هذه الآية دليل على فساد إنكار من أنكر الصرع من جهة الجن ، وزعم أنه من فعل الطبائع وأن الشيطان لا يسلك في الإنسان ولا يكون منه مس
“Ayat ini dalil tidak benarnya pengingkaran orang terhadap fenomena kesurupan karena kerasukan jin. Mereka menganggap bahwa itu hanya murni penyakit badan. Sedangkan setan tidak bisa mengalir di dalam tubuh tubuh manusia dan tidak bisa merasuk ke dalam tubuhnya.” [4]
Imam Al Alusi berkata; “Sesungguhnya orang-orang yang memakan (mengambil) harta riba, tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kesurupan karena tekanan penyakit gila di dunia ini.”
Lafal “At Tatkhabbuttu” (kesurupan) adalah suatu bentuk tindakan yang puncaknya adalah memukul dengan tangan terus menerus ke segala arah. Maksud Firman Allah Swt.: “minalmassi” (lantaran gangguan) adalah kegilaan. Jika ada yang berkata “Mussarrajulu” (seseorang terganggu), menurut orang Arab berarti dia tertimpa penyakit gila karena kesurupan jin. Sedangkan makna aslinya adalah menyentuh dengan tangan. Disebut demikian, karena setan terkadang menyentuh manusia, sehingga kelenjar-kelenjarnya rusak dan akhirnya tertimpa kegilaan.” [5]
Abdullah bin Imam Ahmad pernah bertanya kepada ayahnya:
إنَّ قَوْمًا يَزْعُمُونَ أَنَّ الْجِنِّيَّ لَا يَدْخُلُ فِي بَدَنِ الْإِنْسِيِّ
“Sesungguhnya ada beberapa orang yang berpendapat, bahwa jin tidak bisa masuk ke badan manusia.”
Imam Ahmad menjawab:
يَا بُنَيَّ يَكْذِبُونَ هُوَ ذَا يَتَكَلَّمُ عَلَى لِسَانِهِ
“Wahai anakku, mereka dusta. Jin itulah yang berbicara dengan lisan orang yang dirasuki.”
Setelah membawakan keterangan ini, Ibnu Taimiyyah memberi komentar:
وَهَذَا الَّذِي قَالَهُ أَمْرٌ مَشْهُورٌ فَإِنَّهُ يَصْرَعُ الرَّجُلَ فَيَتَكَلَّمُ بِلِسَانٍ لَا يَعْرِف مَعْنَاهُ وَيُضْرَبُ عَلَى بَدَنِهِ ضَرْبًا عَظِيمًا لَوْ ضُرِبَ بِهِ جَمَلٌ لَأَثَّرَ بِهِ أَثَرًا عَظِيمًا. وَالْمَصْرُوعُ مَعَ هَذَا لَا يُحِسُّ بِالضَّرْبِ وَلَا بِالْكَلَامِ الَّذِي يَقُولُهُ
“Apa yang disampaikan Imam Ahmad adalah masalah yang terkenal di masyarakat. Orang yang kerasukan berbicara dengan bahasa yang tidak bisa dipahami maknanya. Terkadang dia dipukul sangat keras, andaikan dipukulkan ke onta, pasti akan menimbulkan sakit. Meskipun demikian, orang yang kesurupan tidak merasakan pukulan dan tidak menyadari ucapan yang dia sampaikan.”
Beliau juga menegaskan:
ومن شاهدها أفادته علماً ضرورياً بأن الناطق على لسان الإنس ، والمحرك لهذه الأجسام جنس آخر غير الإنسان
“Orang yang menyaksikan kejadian kesurupan, dia akan mendapatkan kesimpulan yang meyakinkan bahwa yang bicara dengan lidah manusia dan yang menggerakkan badannya adalah makhluk lain, selain manusia.” [6]
Ibnu Taimiyyah juga menegaskan bahwa ulama sepakat jin bisa merasuki tubuh manusia. Beliau berkata:
وليس في أئمة المسلمين من ينكر دخول الجن بدن المصروع وغيره، ومن أنكر ذلك وادعى أن الشرع يُكذب ذلك فقد كذب على الشرع، وليس في الأدلة الشرعية ما ينفي ذلك
“Tidak ada satupun ulama islamyang mengingkari jin bisa masuk ke badan orang yang kesurupan dan lainnya. Orang yang mengingkari hal ini dan mengklaim bahwa syariat mendustakan anggapan jin bisa masuk ke badan manusia, berarti dia telah berdusta atas nama syariah. Karena tidak ada satupun dalil syariat yang membantah hal itu.” [7]
Selanjutnya, Ibnu Taimiyyah juga menjelaskan sebab terjadinya kesurupan. Kata beliau:
إن صرع الجن للإنس قد يكون عن شهوة وهوى وعشق كما يتفق للإنس مع الإنس …
“Jin yang merasuki manusia bisa saja terjadi karena dorongan syahwat atau hawa nafsu atau karena jatuh cinta. Sebagaimana yang terjadi antara manusia dengan manusia…”
وقد يكون وهو الأكثر عن بغض ومجازاة مثل أن يؤذيهم بعض الإنس أو يظنوا أنهم يتعمدون أذاهم إما يبول على بعضهم وإما يصب ماءً حاراً وإما بقتل بعضهم ، وإن كان الإنس لا يعرف ذلك ، وفي الجن جهل وظلم فيعاقبونه بأكثر مما يستحقه ، وقد يكون عن عبث منهم وشر بمثل سفهاء الإنس
“Bisa juga terjadi karena kebencian atau kedzaliman (yang dilakukan manusia), misalnya ada orang yang mengganggu jin atau jin mengira ada seseorang yang sengaja mengganggu mereka, baik dengan mengencingi jin atau membuang air panas ke arah jin atau membunuh sebagian jin, meskipun si manusia sendiri tidak mengetahuinya. Namun jin juga bodoh dan dzalim, sehingga dia membalas kesalahan manusia dengan kedzaliman melebihi yang dia terima. Terkadang juga motivasinya hanya sebatas main-main atau mengganggu manusia, sebagaimana yang dilakukan orang jelek di kalangan manusia.” [8]
Berdasarkan keterangan-keterangan di atas, maka kelompok ini berkesimpulan bahwa fenomena kerasukan jin adalah kenyataan yang tidak mungkin dibantah. Di samping kejadian di lapangan, realita ini juga dibuktikan dengan dalil Alquran, hadis dan kesepakatan ulama. Ada banyak sebab, mengapa jin merasuk ke dalam tubuh manusia, bisa karena motivasi cinta dan bisa sebaliknya, karena kebencian.
By Amin Muchtar, sigabah.com
[1]Lihat, Majmu’ Al Fatawa, Juz 19, hlm. 10
[2]Lihat, Tafsir At Thabari, Juz 3, hlm. 101.
[3]Lihat, Tafsir Ibnu Katsir, Juz 1, hlm. 326.
[4]Lihat, Tafsir Al-Qurthubi, Juz 3, hlm. 355.
[5]Lihat, Alamul Jinni fi Dhau’il Qur’an was Sunnah, hlm. 236.
[6]Lihat, Majmu’ al-Fatawa, Juz 24, hlm. 277.
[7]Lihat, Majmu’ al-Fatawa, Juz 24, hlm. 277.
[8]Lihat, Majmu’ al-Fatawa, Juz 19, hlm. 39.
PENGOBATAN ALA RUQYAH (Bagian ke-5)
Ruqyah dan Fenomena Kesurupan Jin (3)
Pada edisi sebelumnya telah disampaikan satu pendapat bahwa Jin dapat merasuki tubuh manusia, disertai beberapa dalil yang menjadi landasan pendapat itu. Pada edisi kami tampilkan pendapat lain yang berbeda, disertai dengan tanggapan terhadap dalil-dalil yang dipergunakan pihak pertama.
Pendapat bahwa Jin tidak dapat merasuki Manusia
Jika merujuk kepada makna kesurupan yang telah disampaikan pada edisi sebelumnya, yakni roh halus, jin, dan lain sebagainya masuk ke dalam badan manusia, maka dalil-dalil pihak pertama tidak tepat dijadikan landasan hukum tentang kesurupan dalam makna Jin merasuki tubuh manusia, dengan alasan sebagai berikut:
Pertama, maksud firman Allah Swt.
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لاَ يَقُومُونَ إِلاَّ كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang disentuh setan sehingga ia tak tahu arah disebabkan sentuhannya.”
Kata Ibnu Abbas, maksud firman Allah Swt. itu:
آكِلُ الرِّبَا يُبْعَثُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مَجْنُونًا يُخْنَقُ
“Pemakan riba akan dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan gila lagi tercekik.” HR. Ibnu Abu Hatim. [1]
Penjelasan senada disampaikan pula oleh pakar tafsir generasi tabi’in dan seterusnya, seperti ‘Awf bin Malik, Sa’id bin Jubair, as-Suddy, ar-Rabi’ bin Anas, dan Muqatil bin Hayyan. [2]
Berdasarkan penjelasan para ahli tafsir generasi sahabat dan seterusnya di atas, maka ayat ini tidak menunjukkan jin masuk ke dalam badan manusia. Bahkan, makna hakiki “menyentuh” dilakukan di luar, bukan di dalam.
Kedua, kalimat tatkhabbuth minal massi dalam firman Allah Swt.
كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ
“seperti berdirinya orang yang diganggu setan lantaran (tekanan) penyakit gila.”
Tidak tepat diartikan jin masuk ke dalam badan manusia, sebab kalimat itu secara makna hakiki “setan menimpakan sesuatu yang menyakitkan atau membahayakan”. Saat menimpakan sesuatu yang menyakitkan atau membahayakan itu tidaklah berarti jin merasuk dalam tubuh manusia. Qatadah berkata, tentang maksud kalimat itu:
هُوَ التَّخْبِيْلُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْجُنُوْنِ
“Yaitu kegilaaan yang ditimpakan oleh setan kepadanya.” [3]
Tanggapan atas Penafsiran Imam At Thabari
Pihak yang berpendapat jin dapat masuk ke dalam tubuh manusia merujuk pada penafsiran Imam At Thabari terhadap ayat di atas. Di sini yang perlu ditanggapi bukan penafsiran Imam At Thabari-nya, melainkan cara pemahaman mereka terhadap maksud Imam At Thabari. Sebab kalimat Imam At Thabari yang sebenarnya, dalam menafsirkan ayat itu, sebagai berikut:
فَقَالَ جَلَّ ثناؤُهُ لِلَّذِينَ يُرْبُونَ الرِّبَا الَّذِي وَصَفْنَا صِفَتَهُ فِي الدُّنْيَا ، لاَ يَقُومُونَ فِي الآخِرَةِ مِنْ قُبُورِهِمْ إِلاَّ كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ؛ يَعْنِي بِذَلِكَ : يَتَخَبَّلُهُ الشَّيْطَانُ فِي الدُّنْيَا ، وَهُوَ الَّذِي يَخْنُقُهُ فَيَصْرَعُهُ مِنَ الْمَسِّ ، يَعْنِي مِنَ الْجُنُونِ
“Maka, Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman kepada orang-orang yang menyuburkan praktek riba yang telah kita terangkan ciri-cirinya di dunia, bahwa di hari kiamat kelak mereka akan dibangkitkan dari kubur seperti berdirinya orang yang disentuh setan. Maksudnya, mereka akan dibingungkan setan di dunia, yaitu dicekiknya lalu dibuatnya seperti orang gila.” [4]
Dengan demikian, Imam At Thabari tidak berpendapat bahwa ayat ini menunjukkan jin dapat merasuk dalam tubuh manusia.
Tanggapan atas Penafsiran Ibnu Katsir
Di sini yang perlu ditanggapi bukan penafsiran Ibnu Katsir-nya, melainkan cara pemahaman mereka terhadap maksud Ibnu Katsir. Sebab kalimat Ibnu Katsir yang sebenarnya, dalam menafsirkan ayat itu, sebagai berikut:
أَيْ لَا يَقُومُونَ مِنْ قُبُورهمْ يَوْم الْقِيَامَة إِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الْمَصْرُوْعُ حَالَ صَرْعِهِ وَتَخَبُّطُ الشَّيْطَانِ لَهُ وَذَلِكَ أَنَّهُ يَقُوْمُ قِيَامًا مُنْكَرًا
“Maksud ayat, pemakan riba tidak akan dibangkitkan dari kubur mereka pada hari kiamat kecuali seperti bangkitnya orang yang menderita penyakit gila dan dibingungkan setan. Karena dia berdiri dengan cara tidak benar.”[5]
Jadi, mereka keliru mengartikan kata mashru’ di atas dengan kesurupan. Sebab kata mashru’ itu berarti menderita penyakit gila. Demikian pula mengartikan kata takhabbuth dengan makna kerasukan, padahal makna sebenarnya takhabbul (dibingungkan).
Dengan demikian, Ibnu Katsir tidak berpendapat bahwa ayat ini menunjukkan jin dapat merasuk dalam tubuh manusia.
Tanggapan atas Penafsiran al-Qurthubi
Di sini yang perlu ditanggapi bukan penafsirannya, melainkan cara pemahaman mereka terhadap maksud al-Qurthubi. Sebab kalimat al-Qurthubi yang sebenarnya sebagai berikut:
فِي هَذِهِ الْآيَةِ دَلِيلٌ عَلَى فَسَادِ إِنْكَارِ مَنْ أَنْكَرَ الصَّرْعَ مِنْ جِهَةِ الْجِنِّ
“Pada ayat ini terdapat dalil tidak benarnya pengingkaran orang terhadap penyakit gila yang ditimbulkan oleh jin.” [6]
Jadi, mereka keliru mengartikan perkataan al-Qurthubi:
مَنْ أَنْكَرَ الصَّرْعَ مِنْ جِهَةِ الْجِنِّ
Dengan arti: “pengingkaran orang terhadap fenomena kesurupan.”
Sebab kata shar’ itu berarti penyakit gila, bukan kesurupan.
Sebagai catatan bahwa berbagai penjelasan para ahli tafsir di atas hendak membantah penganut paham rasional, antara lain Muktazilah, yang menolak pemahaman hakiki terhadap ayat itu. Sebab mereka berpandangan bahwa penggunaan kalimat “sentuhan setan” dalam ayat ini hanyalah sebagai ilustrasi untuk mempermudah pemahaman bukan dalam arti sebenarnya. Pandangan ini jelas keliru, sebagaimana dinyatakan al-Qurthubi.
Untuk memperkuat argumentasi bahwa kata tatkhabbuth tidak tepat diartikan kesurupan (jin masuk ke dalam badan manusia), kita dapat bandingkan dengan penggunaan kata itu dalam doa Nabi saw.
أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم ، كَانَ يَقُولُ : اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْهَدْمِ وَالتَّرَدِّي وَالْهَرَمِ وَالْغَرَقِ وَالْحَرَقِ ، وَأَعُوذُ بِكَ أَنْ يَتَخَبَّطَنِي الشَّيْطَانُ عِنْدَ الْمَوْتِ ، وَأَنْ أُقْتَلَ فِي سَبِيلِكَ مُدْبِرًا ، أَوْ أَمُوتَ لَدِيغًا
Sesungguhnya Nabi saw. biasa berdoa, “Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari kehancuran, aku berlindung kepadamu dari kebinasaan. Aku berlindung kepadamu dari keterpurukan, kebakaran, dan kepikunan. Aku berlindung kepadamu dari setan yang berkuasa atasku ketika ajal tiba, dan mati berpaling dari engkau, atau mati karena sengatan binatang yang berbisa.” HR. Abu Dawud, an-Nasai, dan Ahmad[7]
Ketika menjelaskan maksud doa Nabi:
وَأَعُوذ بِك أَنْ يَتَخَبَّطنِي الشَّيْطَان عِنْد الْمَوْت
Imam Al-Khathabi berkata:
هُوَ أَنْ يَسْتَوْلِي عَلَيْهِ عِنْد مُفَارَقَة الدُّنْيَا فَيُضِلّهُ وَيَحُول بَيْنه وَبَيْن التَّوْبَة
“Yaitu setan menguasai beliau ketika meninggal dunia, lalu menyesatkannya dan menghalangi antara beliau dan taubat.” [8]
Dengan demikian, jika merujuk kepada doa Nabi dan penjelasan yang sebenarnya dari para ahli tafsir di atas maka dapat disimpulkan bahwa ayat di atas (QS. Al-Baqarah: 275) tidak tepat dijadikan dalil bahwa jin merasuk dalam tubuh manusia, lalu menimbulkan gangguan kejiwaan atau yang lazim disebut kesurupan. Sebab gangguan jin semacam itu dapat dia lakukan “dari luar” tidak mesti “dia masuk ke dalam tubuh seseorang”, sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah:
مِنْ شَرِّ الْوَسْوَاسِ الْخَنَّاسِ # الَّذِي يُوَسْوِسُ فِي صُدُورِ النَّاسِ # مِنَ الْجِنَّةِ وَالنَّاسِ
“Dari kejahatan (bisikan) setan yang biasa bersembunyi. Yang membisikkan (kejahatan) ke dalam dada manusia. dari (golongan) jin dan manusia.” QS. An-Nas: 4-6
By Amin Muchtar, sigabah.com
[1]Lihat, Tafsir Ibnu Abu Hatim, Juz 2, hlm. 341.
[2]Ibid.
[3]Lihat, Tafsir Ash-Shan’ani, Juz 1, hlm. 110
[4]Lihat, Tafsir At Thabari, Juz 5, hlm. 38.
[5]Lihat, Tafsir Ibnu Katsir, Juz 2, hlm. 483-484.
[6]Lihat, Tafsir Al-Qurthubi, Juz 3, hlm. 355.
[7]Lihat Abu Dawud, Sunan Abu Dawud, Juz 2, hlm. 92, No. hadis 1552; an-Nasai, As-Sunan al-Kubra, Juz 4, hlm. 467, No. hadis 7973; Ahmad, Musnad Ahmad, Juz 3, hlm. 427, No. hadis 15.562.
[8]Lihat, Hasyiah as-Suyuthi ‘ala an-Nasai, Juz 7, hlm. 171.